Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 162/Pdt.P/2021/PN Bit
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon:
ROBERT TINONENGAN
2417
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan/penambahan nama pemohon dari semula tertulis YEFTA TINONENGAN menjadi YEFTA KENIT LIARDON TINONENGAN;
    3. Memerintahkan Penjabat Pencatat Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan peristiwa penambahan nama anak Permohon bernama YEFTA TINONENGAN menjadi YEFTA KENIT LIARDON TINONENGAN pada Register Akta Kelahiran milik
    Anak Pemohon tersebut serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak YEFTA TINONENGAN yakni pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-16022016-0012 tertanggal 16 Februari 2021 mengenai penambahan nama tersebut atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru dengan penambahan nama yang dimaksud;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini, untuk melaporkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut kepada
    Pemohon:
    ROBERT TINONENGAN
    Adapun nama yang pemohonkehendaki dari nama asal YEFTA TINONENGAN menjadi, YEFTA KENITLIARDON TINONENGAN;Bahwa Pemohon telah datang kekantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Bitung untuk memperbaiki/manambahkan nama dari pemohonHalaman 1 dari 10 halaman Penetapan Nomor 162/Pdt.P/2021/PN Bitterkait akan tetapi disarankan untuk mendapatkan penetapan dari PengadilanNegeri Kota Bitung;4.
    Mengabulkan permohonan pemohon2 Mengatakan Sah perubahan / penambahan nama pemohon dari semulatertulis YEFTA TINONENGAN menjadi, YEFTA KENIT LIARDONTINONENGAN3 Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untukmencatat perubahan nama pemohon terkait dari semula tertulis asal YEFTATINONENGAN menjadi, YEFTA KENIT LIARDON TINONENGAN.4 Biaya pemohon dibebankan kepada pemohon sesuai dengan aturan hukumyang berlaku.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Pemohon
    Adapun namayang pemohon kehendaki dari nama asal YEFTA TINONENGAN menjadi,YEFTA KENIT LIARDON TINONENGAN;3. Bahwa Pemohon telah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Bitung untuk memperbaiki/manambahkan nama dari AnakHalaman 2 dari 10 halaman Penetapan Nomor 162/Pdt.P/2021/PN BitPemohon akan tetapi disarankan untuk mendapatkan penetapan dariPengadilan Negeri Kota Bitung;4.
    Menyatakan sah perubahan/penambahan nama pemohon dari semulatertulis YEFTA TINONENGAN menjadi YEFTA KENIT LIARDONTINONENGAN;3.
    Memerintahkan Penjabat Pencatat Sipil Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan peristiwa penambahannama anak Permohon bernama YEFTA TINONENGAN menjadi YEFTAKENIT LIARDON TINONENGAN pada Register Akta Kelahiran milik AnakPemohon tersebut serta membuat catatan pinggir pada Kutipan AktaKelahiran milik anak YEFTA TINONENGAN yakni pada Kutipan AktaKelahiran Nomor 7172LT160220160012 tertanggal 16 Februari 2021mengenai penambahan nama tersebut atau menerbitkan Kutipan AktaKelahiran