Ditemukan 1 data
10 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari 2 orang anaknya yang bernama: Raka Tiolinza, laki-laki, umur 12 tahun dan Rangga Tiolinza, laki-laki, umur 8 tahun;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Raka Tiolinza, lakilaki, umur 12 tahun;b. Rangga Tiolinza, lakilaki, umur 8 tahun;3. Bahwa anak tersebut yang bernama Raka Tiolinza saat ini berumur 12 tahun dananak kedua Pemohon yang bernama Rangga Tiolinzasaat ini baru berumur 8 tahun;4.
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Raka Tiolinza Nomor AL. 586.0000640 tanggal 11 April 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat (bukti P.6);. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rangga Tiolinza Nomor AL.5860100136 tanggal 01 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat (bukti P.7);.
Saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa, saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa, saksi kenal dengan anakanak Pemohon; Bahwa, nama anak tersebut Raka Tiolinza, lakilaki umur 12tahun, dan Rangga Tiolinza, lakilaki umur 8 tahun;Hal 4 dari 9 hal Pent.
No 58/Pdt.G/2019/PA.LtRaka Tiolinza, lakilaki umur 12 tahun, dan Rangga Tiolinza, lakilaki umur 8tahun , dan jika Pemohon ditetapkan sebagai wali dari anak tersebut, makatelah terpenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, jo.
, lakilaki umur 12 tahun,dan Rangga Tiolinza, lakilaki umur 8 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal51 ayat (3) dan (4) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974, jo.