Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PN SOE Nomor -46/Pid.B/2018/PN Soe
Tanggal 4 Juli 2018 — -KONSTANSIA PUAY Als. NONA(TERDAKWA)
7536
  • Pulungan tanggal 13 Januari 2009; Dikembalikan kepada saksi korban TIOROSNI FIRDA SITOMPUL;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
    Pulungan tanggal 13 Januari2009.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu. saksi TIOROSNI FIRDASITOMPUL.4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
    (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa KONSTANSIA PUAY Alias NONA pada hariMinggu tanggal 28 Juni 2015 sekitar jam 11.00 Wita atau setidaktidaknyapada waktu lain pada bulan Juni dalam tahun 2015 bertempat di dalamrumah saksi TIOROSNI FIRDA SITOMPUL yang beralamat di Jalan IkanKaper, RT.03, RW.01, Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe,Hal 2 dari 15 hal.
    Putusan No: 46/ Pid.B/2018/PN.SOE.Bahwa Saksi mengetahui ia dihadirkan ke persidangan ini berkaitandengan kasus pencurian;Bahwa yang melakukan pencurian adalah Konstansia Puay als Nonasedangkan yang menjadi korban pencurian adalah Tiorosni FridaSitompul istri saksi;Bahwa pada awalnya saksi tidak melihat langsung pencurian tersebut danbaru mengetahui setelah di terdakwa diperiksa di kepolisian;Bahwa saksi mengetahui barangbarang yang dicuri adalahberupa:1(satu) pasang anting berlian.1(satu) anting
    SAKSI TIOROSNI FRIDA SITOMPUL, dengan dibacakan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi korban tidak mengetahui kapan kejadian tersebut terjadi,tetapi baru mengetahui barang saksi korban hilang pada hari minggutanggal 28 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di rumah saksikorban yang beralamat di Jalan Ikan Kaper, Oenasi, RT.03, RW.01,Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor TengahSelatan;Bahwa yang menjadi korban dalam kasus pencurian ini adalah saksikorban sendiri
    Pulungan tanggal 13Januari 2009;Dikembalikan kepada saksi korban TIOROSNI FIRDA SITOMPUL;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Soe pada hari: Selasa, tanggal 03 Juli 2018, oleh: JOHNMICHEL LEUWOL, SH., sebagai Hakim Ketua, PUTU DIMA INDRA, SH., danPUTU AGUNG PUTRA BAHARATA,SH.,masingmasing sebagai HakimAnggota.