Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 184/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 5 April 2021 — Pemohon:
NATIO WIGUNA
262
  • Memberi izin kepada PemohonNatio Wiguna selaku Ayah kandung dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama Tiovannie Kaylee, Perempuan, lahir di Medan tanggal 22 Mei 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-27102014-0158 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 27 Oktober 2014 untuk melakukan perbuatan hukum secara keperdataan serta mewakili anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1493;

    3.

    Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon telah dikaruniai 1 (Satu) oranganak yang bernama Tiovannie Kaylee, Perempuan, Lahir di Medan tanggal22 Mei 2014 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271LT271020140158yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMedan tanggal 27 Oktober 2014;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 184/Pdt.P/2021/PN Mdn3.
    Bahwa setelah istri pemohon meninggal dunia yang diketahui sebagaiahli waris yang sah berdasarkan Salinan akta keterangan hak waris denganNomor : 118/SKHW/R/2020 yang dibuat oleh notaris Roosmidar, SH adalahNatio Wiguna dan Tiovannie Keylee, dan berdasarkan surat keteranganWasiat dengan Nomor : AHU.2AH.04.01.10711 diketahui bahwa. istriPemohon tidak pernah membuat wasiat semasa hidupnya;7.
    Menetapkan Pemohon sebagai wali Ayah dari anak Pemohon yangbernama Tiovannie Kaylee, Perempuan, lahir di Medan tanggal 22 Mei 2014sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1271LT271020140158 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medantanggal 27 Oktober 2014;3. Menetapkan Pemohon untuk dapat melakukan perbuatanperbuatanHukum secara keperdataan anak tersebut serta mewakili anak Pemohonuntuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1493;4.
    Akan tetapi anak Pemohon yang bernama Tiovannie Kaylee masihtergolong sebagai anak dibawah umur;Menimbang, bahwa untuk melakukan tindakan hukum atau perbuatanhukum seperti menjual dan/atau mengagunkan tanah maka yang bersangkutanharus mempunyai kecakapan hukum (bevoegheid) untuk melakukan perbuatanhukum tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 47 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan menyebutkan:1.
    Memberi izin kepada Pemohon Natio Wiguna selaku Ayah kandung darianak Pemohon yang masih dibawah umur bernama Tiovannie Kaylee,Perempuan, lahir di Medan tanggal 22 Mei 2014, sesuai Kutipan AktaKelahiran Nomor : 1271LT271020140158 yang diterbitkan oleh PejabatPencatatan Sipil Kota Medan tanggal 27 Oktober 2014 untuk melakukanperbuatan hukum secara keperdataan serta mewakili anak Pemohon untukmenjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1493;3.
Register : 19-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 184/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 5 April 2021 — Pemohon:
NATIO WIGUNA
130
  • Memberi izin kepada PemohonNatio Wiguna selaku Ayah kandung dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama Tiovannie Kaylee, Perempuan, lahir di Medan tanggal 22 Mei 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-27102014-0158 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 27 Oktober 2014 untuk melakukan perbuatan hukum secara keperdataan serta mewakili anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1493;

    3.