Ditemukan 1 data
13 — 6
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi ( MUHAMMAD SUTOMO alias TOMOHIRO NISHIO bin TISHIO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi ( FARIDA binti MUSTAMIN ) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama