Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2020 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 29 April 2020 — DEDEN RUDIANTO bin TISMALIK
2724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEDEN RUDIANTO bin TISMALIK
    Menyatakan Terdakwa MOCH DEDEN RUDIANTO bin TISMALIK telahterbukti bersalan melakukan Tindak pidana secara tanpa hak danmelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dalamHal. 1 dari 7 hal. Putusan Nomor 809 K/Pid.Sus/2020dakwaan Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;.
    kotor 0,26 (nolkoma dua puluh enam) gram setelah ditimbang dengan bungkusnya; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA Light; 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna putin beserta simcardIM3 nomor 085733913744;Dirampas untuk dimusnahkan;4.Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 651/Pid.Sus/2019/PN SDA tanggal 10 September 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa MOCH DEDEN RUDIANTO bin TISMALIK
    1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MOCH.DEDEN RUDIANTO bin TISMALIK
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 651/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 10 September 2019 —
Terdakwa:
MOCH DEDEN RUDIANTO Bin TISMALIK
251
  • Deden Rudianto Bin Tismalik yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda

    Terdakwa:
    MOCH DEDEN RUDIANTO Bin TISMALIK
    Nama lengkap : Moch Deden Rudianto Bin Tismalik;. Tempat lahir : Sidoarjo;. Umur/Tanggal lahir : 21/1 Oktober 1997;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dsn. Sidorangu Rt 11 Rw 05, Ds. Watugolong,Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;.
    Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta (cuci mobil);.Terdakwa Moch Deden Rudianto Bin Tismalik ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik, sejak tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 10 Juni 2019;Penyidik, perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2019sampai dengan tanggal 20 Juli 2019;. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 6Agustus 2019;. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Juli 2019 sampai dengan tanggal28 Agustus 2019;.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH DEDENRUDIANTO Bin TISMALIK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara.3.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.2000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman oleh karena Terdakwa menyesal atas tindakannya;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :we eccenaeeee Bahwa ia terdakwa MOCH DEDEN RUDIANTO Bin TISMALIK
    DedenRudianto Bin Tismalik telah terbukti menguasai/membawa sabusabu padawaktu ditangkap dengan demikian Moch.