Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 142/Pid.B/2021/PN Bit
Tanggal 20 Desember 2021 —
Terdakwa:
1.TISWANDRA PATTA
2.RAFLI MAKALALAK
3.ANDRIAWAN LAHIMA
6523
  • Menyatakan Terdakwa I TISWANDRA PATTA alias TIS , Terdakwa II RAFLI MAKALALAK alias RAFLI dan Terdakwa III ANDRIAWAN LAHIMA alias ANDRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan yang mengakibatkan Luka Berat ;
    2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TISWANDRA PATTA alias TIS , dengan Pidana Penjara selama 5 ( Lima ) Tahun, Terdakwa II RAFLI MAKALALAK alias RAFLI dengan Pidana Penjara selama 3 ( Tiga ) Tahun dan Terdakwa III ANDRIAWAN LAHIMA alias ANDRE dengan pidana penjara selama 2 ( Dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4.

    Terdakwa:
    1.TISWANDRA PATTA
    2.RAFLI MAKALALAK
    3.ANDRIAWAN LAHIMA