Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 293/Pdt.P/2019/PN Spt
Tanggal 26 Juni 2019 — TITINIAH
152
  • Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon semula TITINNIAH menjadi TITINIAH sebagaimana dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1804/T/KOTIM/2009 tanggal 4 Mei 2009; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur; 4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
    TITINIAH
    Kotawaringin Timuryaitu tertulis Nama lbu TITINNIAH seharusnya yang benar TITINIAH;. Bahwa untuk tertib administrasi Pemohon bermaksud memperbaiki Namalbu anak Pemohon tersebut sebagaimana dalam Kutipan Akta KelahiranNomor : 1804/T/KOTIM/2009 tertanggal 4 Mei 2009yang diterbitkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. KotawaringinTimur akan tetapi menurut keterangan kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kab.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki PenulisanNama lou anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor1804/T/KOTIM/2009 yang semula tertulis TITINNIAH diperbaikimenjadi TITINIAH;3.
    Tanda Penduduk, atas nama Titiniah, NIK6202056707850005, tanggal 01 Mei 2013, diberi tanda P1;2. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran, atas nama Sintia Syaifira, Nomor1804/T/KOTIM/2009, tanggal 4 Mei 2009, diberi tanda P2;3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran, atas nama Titiniah, Nomor 6202LT190620190033, tanggal 19 Juni 2019, diberi tanda P3;4. Foto Copy Kutipan Akta Nikah, atas nama Syaiful Anwar dan Titininiah,Nomor 169/15/IV/2009, tanggal 13 April 2009, diberi tanda P4;5.
    SptPemohon Titinniah seharusnya yang benar nama Pemohon adalahTitiniah; Bahwa di dalam Akta Kelahiran Pemohon sudah benar namaPemohon adalah Titiniah; Bahwa saksi membenarkan alatalat bukti surat yang diajukanPemohon;Tehadap keterangan saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon semula TITINNIAH menjadi TITINIAH sebagaimana dalamAkta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1804/T/KOTIM/2009tanggal 4 Mei 2009;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaPemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Kotawaringin Timur;4.