Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PN JEPARA Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Tanggal 12 Juli 2022 — WIWIK bin TIYANTOKO Alm
8318
  • WIWIK bin TIYANTOKO (Alm.), terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Manfaatan dan Mutu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRAWIRAHARJO Als.
    WIWIK bin TIYANTOKO (Alm.) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan,;
  • Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
    • 2 (dua) buah corong warna merah;
      WIWIK bin TIYANTOKO Alm