Ditemukan 1 data
83 — 18
WIWIK bin TIYANTOKO (Alm.), terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Manfaatan dan Mutu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRAWIRAHARJO Als.
WIWIK bin TIYANTOKO (Alm.) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan,;
- Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
- 2 (dua) buah corong warna merah;
WIWIK bin TIYANTOKO Alm