Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 224/Pdt.P/2019/PA.Bpp
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • Nama Pemohon II semula tertulis Tizehra, yang benar Tijehra;

    3.

    Norhawi Heryanto, nama ayah Pemohon I. tertulis Muraib, dannama Pemohon Il tertulis Tizehra., namun berdasarkan pengakuan paraPemohon dihubungkan dengan alat bukti tertulis yang diajukan paraPemohon di persidangan berupa (bukti. P.2, P.3 dan P.4), dan demiuntuk kepastian kepentingan hukum, penulisan identitas yang ada Penetapan Nomor 224Padt.P/2019/PA.Bpp 6 dari 9dalam Kutipan Akta Nikah tersebut haruslah sama dengan buktilainnya (P.2, P.3 dan P.4.). maka nama Pemohon yang benar adalahMohamad.
    NamaPemohon II semula tertulis Tizehra, yang benar Tijehra;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahanidentitas tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Penetapan Nomor 224Padt.P/2019/PA.Bpp 7 dari 9Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, untuk dilakukanperubahan dalam register nikah;4.