Ditemukan 1 data
45 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
TJARTIAN KADARUSMAN
TJARTIAN KADARUSMAN, bersalahmalakukan tindak pidana "Korupsi" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun = 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64ayat (1) KUHPidana ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.
TJARTIAN KADARUSMAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanitindak pidana Korupsi ;Memidana oleh karena itu) Terdakwa Drs.
TJARTIAN KADARUSMAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Korupsi ;Memidana oleh karena itu Terdakwa = Drs. TJARTIANKADARUSMAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun ;Memindana pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan pengganti dendaHal. 19 dari 36 hal. Put.
Tjartian Kadarusmansebagai Sekretaris Dewan Pengurus (PemohonKasasi/Terdakwa), namun ternyata semua baik keterangansaksi saksi maupun bukti bukti tersebut di atas olehMajelis Hakim baik tingkat pertama maupun tingkatbanding tidak dipertimbangkan ;Hal. 23 dari 36 hal. Put.
TJARTIAN KADARUSMAN tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.143/PID/ 2009/PT.Bdg. tanggal 22 Juni 2009 yang memperbaikiputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.1000/Pid.B/2008/PN.BB. tanggal 20 Januari 2009 sekedarmengenai penjatuhan pidana penjara sehingga berbunyisebagai berikutMenyatakan Terdakwa Drs.