Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2011 — Putus : 27-12-2011 — Upload : 14-08-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 817/Pdt.P/2003/PA.Kab.Mlg
Tanggal 27 Desember 2011 — PEMOHON I & II
87
  • Menetapkan nama Pemohon I : MEIWIJADI TJATUR POETRANTO bin SOEDARDJI (ALM) dan tanggal lahir Pemohon II : 20-03-1973, yang tercatat dalam buku kutipan akta nikah Nomor : 796/02/XII/1999, tanggal 02 Desember 1999, sebenarnya adalah Pemohon I : MEIWIJIJADI TJATUOER POETRANTO Bin SOEDARDJI (ALM), dan tanggal lahir Pemohon II : 22 Januari 1973;3.
    Bahwa setelah menerima Buku nikah tersebut terdapat kesalahan tulis akibat kesalahaninformasi yakni, nama Pemohon I : MEIWIJADI TJATUR POETRANTO bin SOEDARDJI(ALM) dan tanggal lahir Pemohon II : 20031973, yang tercatat dalam buku kutipan aktanikah Nomor : 796/02/XII/1999, tanggal 02 Desember 1999, sebenarnya adalah PemohonI: MEIWIJJIJADI TJATUOER POETRANTO Bin SOEDARDJI (ALM), dan tanggal lahirPemohon II: 22 Januari 1973;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurus Akta
    timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapanyang1.amarnya sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan nama Pemohon I: MEIWIJADI TJATUR POETRANTO bin SOEDARDJI(ALM) dan tanggal lahir Pemohon II : 20031973, yang tercatat dalam buku kutipan aktanikah Nomor : 796/02/XII/1999, tanggal 02 Desember 1999, sebenarnya adalah Pemohon I: MEIWIJIJADI TJATUOER
    Mengabulkan permohonan para Pemohon ;Menetapkan nama Pemohon I : MEIWIJADI TJATUR POETRANTO bin SOEDARDJI(ALM) dan tanggal lahir Pemohon II : 20031973, yang tercatat dalam buku kutipan aktanikah Nomor : 796/02/XII/1999, tanggal 02 Desember 1999, sebenarnya adalah Pemohon I :MEIWIJIJADI TJATUOER POETRANTO Bin SOEDARDJI (ALM), dan tanggal lahirPemohon II: 22 Januari 1973;Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan