Ditemukan 1 data
A LIEM
12 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan identitas pemohon dari nama A LIEM ,tempat tgl lahir TANJUNG PINANG, pada tanggal 27-12-1976 menjadi TJHENG A LIEM . tempat tgl lahir TANJUNG PINANG, pada tanggal 27-12-1976 sesuai dengan Paspor Pemohon
- Memerintahkan kepada Pemohon supaya mencatatkan kembali pada Kantor Dinas kependudukan
dan catatan Sipil Kota Batam tentang nama pemohon dari nama A LIEM ,tempat tgl lahir TANJUNG PINANG, pada tanggal 27-12-1976 menjadi TJHENG A LIEM . tempat tgl lahir TANJUNG PINANG, pada tanggal 27-12-1976 sesuai dengan Paspor Pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini;
- Membebankan kepada permohonan untuk membayar biaya permohonan ini sebesar