Ditemukan 2 data
KAM TJUI TJHIUK
43 — 5
Pemohon:
KAM TJUI TJHIUKPENETAPANNOMOR 824/Pdt.P/2020/PN Jkt BrtDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkaraperkaraperdata Permohonan pada peradilan tingkat pertama telah mengambilpenetapan sebagai berikut atas permohonan yang diajukan oleh :KAM TJUI TJHIUK, Perempuan, Warga Negara Indonesia, lahir diPajintan, 06 April 1978, beralamat di JI.
KARTU KELUARGA No. 3173041701090756 atas nama Kepala KeluargaNG JAN LAI yang diterbitkan kelurahan Jembatan Besi, KecamatanTambora, Jakarta Barat (Bukti P2);Hal 2 dari 7 hal Penetapan Nomor 824/Pdt.P/2020/PN Jkt Brt3.KARTU TANDA PENDUDUK atas nama KAM TJUI TJHIUK yang diterbitkanKelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat (Bukti P3);Bahwa Bukti bertanda P1 sampai dengan P3 di atas berupa foto copyyang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya;Menimbang, bahwa
KAM TJUI TJHIUK
24 — 8
Pemohon:
KAM TJUI TJHIUKBrt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata permohonan pada pemeriksaan peradilan tingkat pertama,menjatuhkan penetapan sebagai berikut, dalam perkara permohonan yangdiajukan oleh :KAM TJUI TJHIUK, NIK 3173044604780007, tempat lahir PajintanSingkawang, tanggal 6 April 1978, umur 42 tahun, jenis kelaminPerempuan, kebangsaan Indonesia, alamat JI. Jembatan Besi II/27RT 011 RW 003 Kel. Jembatan Besi Kec.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3173044604780007 atasnama KAM TJUI TJHIUK, diberi tanda P.1;2. Fotokopi Kartu Keluarga No. 3173041701090756 atas nama KepalaKeluarga NG JAN LAI, diberi tanda P.2;3.