Ditemukan 2 data
5 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menetapkan Almarhum NAWARNI BIN TJIDENI telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2018 di Singapura, karena sakit.
- Menetapkan Adiyati binti Saban Marto Sudijo (Pemohon/Istri) dan Muhammad Nur Rifqi bin Nawarni (Anak Kandung) adalah Ahli Waris dari Almarhum Nawarni bin Tjideni;
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung berjumlah Rp.145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah).-
22 — 20
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Adiyati binti Saban Martosudijo) sebagai wali dari anak kandung Pemohon dengan almarhum Nawarni bin Tjideni yang bernama Muhammad Nur Rifqi bin Nawarni, jenis kelamin laki-laki, tanggal lahir: 08-05-2015 (9 Tahun);
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari anak kandungnya seperti tersebut pada diktum 2 (dua) di atas berhak mewakilinya untuik
>menjual
- Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 144/TIBAN LAMA luas 72 M2 atas nama Adiyati dan Nawarni Tjideni, Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 220.90010409.195, Tanggal: 20-07-2020, Terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kecamatan Sekupang, Kelurahan Tiban Lama, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara