Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-06-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 548/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 23 Juni 2014 — AZIZ MUSLIM
171
  • B6266PDZ Dikembalikan kepada pemiliknya saksi TJIHIA TOEAN KIAN;4 Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telahmengajukan Pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mohon kepada Hakim agar terdakwa dijatuhiHal dari 5 hal Putusan No.548/Pid.B/2014/PN.JKT.TIMhukuman yang seringanringannya, serta terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan danberjanji tidak akan