Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2008 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1721 K/PDT/2007
Tanggal 1 Juli 2008 — I GUSTI AYU SUGANDHINI (ahli waris dari almarhum NI MADE TJIPELUK) ; I GEDE WIDYA
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I GUSTI AYU SUGANDHINI (ahli waris dari almarhum NI MADE TJIPELUK) ; I GEDE WIDYA
    meminta tanah sengketadari penguasaan almarhum Ni Made Tjipeluk (leluhur dariTergugat ) ;Bahwa = amanat tersebut pada tahun 1984 hendakdilaksanakan oleh Penggugat , Penggugat II, Penggugat III,dan Penggugat IV yakni menagih tanah sengketa tersebut darialmarhum Ni Made Tjipeluk (leluhur dari Tergugat (l),ternyata mendapat tanggapan bahwa tanah sengketa tersebuttidak bisa ditagih dengan alasan pada tangal 8 Maret 1984No. 7189/1984 tanah sengketa telah didaftar pada KantorAgraria/Pertanahan Denpasar
    atas nama Ni Made Tjipeluk ;Bahwa alamrhum Ketut Sirat (leluhur dari Penggugat, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV) tidak adamemberi = ijin kepada almarhum Ni Made Tjipeluk untukmengajukan pendaftaran konvensi atas tanah sengketa menjadiatas nama Ni Made Tjipeluk, maka pendaftaran pemohonkonvensi pada tanggal 8 Maret 1984 No. 7189/1984 tersebutHal. 2 dari 11 hal. Put.
    atas nama Gede Widya Tergugatll;Bahwa almarhum Ketut Sirat (leluhur dari Penggugat, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV) maupunahli warisnya tidak ada memberi ijin/persetujuan kepadaalmarhum Ni Made Tjipeluk (leluhur dari Tergugat I!) untukmenjual atau mengalinkan tanah sengketa seluas 3200 m? yangtelah dijual oleh almarhum Ni Made Tjipeluk kepada GedeWidya Tergugat II pada tanggal 28 Maret 1996 tersebutadalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tanahsengketa 3200 m?
    No. 1721K/Pdt/2007maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;Menghukum Tergugat sebagai ahli waris dari almarhum NiMade Tjipeluk dan Tergugat Il secara tanggung rentengagar membayar biaya perkara ;Atau : Penggugat 1!
    Tjipeluk adalah tidak = sahdan batal demi hukum, hal mana disebabkanPada waktu Ni Made Tjipeluk mengajukan konversi denganmanipulasi data yuridis dan data pisik tanah sengketatersebut ;Bahwa jual beli tanah sengketa antara Ni Made Tjipelukdengan Gede widya~ adalah jual beli fiktif(sesungguhnya tidak ada jual beli) ;Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Denpasar kurang pertimbanganhukumnya (onvoldoende gemotovieerd).