Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2003 — Upload : 09-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 22PK/Pdt/2000
Tanggal 30 Oktober 2003 — TJIPTOMIHARDJO ; SUKIMIN ; Vs. SAMIONO ; SUNYOTO ; et.al
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TJIPTOMIHARDJO ; SUKIMIN ; Vs. SAMIONO ; SUNYOTO ; et.al
Register : 04-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 256/Pdt.G/2015/PN Skt
Tanggal 10 Desember 2015 — SARIMIN TJIPTOMIHARDJO
254
  • SARIMIN TJIPTOMIHARDJO
    SARIMIN TJIPTOMIHARDJO, alamat Jalan KS. Tubun Nomor 30Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;yang menurut surat gugatan tersebut sebagai TERGUGAT atau PIHAKKEDUA dalam Perjanjian Perdamaian;Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiripersengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut,dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator BAHTRAYENNI WARITA, S.H.
Register : 04-12-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 2810/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 16 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
7520
  • Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari bin O. Tjiptomihardjo yang meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2004 adalah:
    • Ahli waris:
      1. Rr. Wastuti Soegriwo alias Hj. Wastuti Umar Akbari alias Wastuti binti K. Ng. Soegriwo, sebagai isteri/janda;
      2. Baharraniwati binti Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;
      3. Santi Saripermanawati, Dra., Ec. binti Ir.
        Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;
      4. Bhimo Hastono bin Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;
    • Anak yang memperoleh wasiat wajibah:
      1. Yusnurwendra alias Yusnur Wendra bin Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;
    1. Menetapkan ahli waris dan anak yang memperoleh wasiat wajibah dari Rr.
      Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;
    2. Santi Saripermanawati, Dra., Ec. binti Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;
    3. Bhimo Hastono bin Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;
  • Anak yang memperoleh wasiat wajibah:
    1. Yusnurwendra alias Yusnur Wendra bin Ir.
      Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;
  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Register : 11-10-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 5231/Pdt.G/2019/PA.Sby
Tanggal 16 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari Bin O. Tjiptomihardjo yang meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2004 adalah:
    1. Rr. Wastuti Soegriwo alias Hj. Wastuti Umar Akbari alias Wastuti binti K. Ng. Soegriwo, sebagai isteri/janda;
    2. Baharraniwati Binti Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;
    3. Santi Saripermanawati, Dra., Ec. binti Ir.
    Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;
  • Bhimo Hastono bin Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;
  • Yusnurwendra alias Yusnur Wendra bin Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;
  • Menetapkan ahli waris Rr. Wastuti Soegriwo/Hj. Wastuti Umar Akbari/Wastuti Binti K. Ng.
    Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;

    3.2. Santi Saripermanawati, Dra., Ec. binti Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung perempuan;

    3.3. Bhimo Hastono bin Ir. Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;

    3.4. Yusnurwendra alias Yusnur Wendra bin Ir.

    Umar Akbari Tjiptomihardjo alias Umar Akbari, sebagai anak kandung laki-laki;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);