Ditemukan 1 data
DWI ANA RIORITA
Tergugat:
1.Nazmi alias Emi
2.Megawati alias Mega
57 — 48
secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapunjuga telah mengakui pinjaman sebesar Rp 51.600.000, ( Lima puluhsatu juta enam ratus ribu rupiah dan Rp 36.000.000, ( tiga puluh enamjuta rupiah ) untuk pengurusan pinjaman ke BPR, dan akan dibayarkandimulai pada tanggal desember 2020 , setiap tanggal 10 setiapsebulannya sebesar Rp 500.000, ( Lima ratus ribu rupiah);Bahwa Tergugat II telah melakukan pembayaran uang titipan kepadaPenggugat melalui rekening BCA anak Penggugat yang bernamaChristina Tjitradinata