Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 237/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
90
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan sebagai Hukum Almarhum Soepardan Tjitrohandojo Bin Tjitrohandojo meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2013 di Jakarta, karena sakit;

    3. Menetapkan sebagai hukum:

    3.1. Rr. Mariatoen Binti M. Achmad Salim Ronodipoero (Isteri);

    3.2.

    Arifa Rianti Binti R Soepardan (anak perempuan kandung);

    Adalah ahli waris dari Almarhum Soepardan Tjitrohandojo Bin Tjitrohandojo;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,-. (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);