Ditemukan 1 data
9 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sebagai Hukum Almarhum Soepardan Tjitrohandojo Bin Tjitrohandojo meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2013 di Jakarta, karena sakit;
3. Menetapkan sebagai hukum:
3.1. Rr. Mariatoen Binti M. Achmad Salim Ronodipoero (Isteri);
3.2.
Arifa Rianti Binti R Soepardan (anak perempuan kandung);
Adalah ahli waris dari Almarhum Soepardan Tjitrohandojo Bin Tjitrohandojo;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,-. (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);