Ditemukan 4 data
MIPTAHUROHMAN, SH. MH
Terdakwa:
ALVIN SALIM
129 — 21
Saksi NUGROHO TJONDROJONO, menerangkan sebagai berikut:Halaman 14 dari 63 Putusan Nomor 916/Pid.B/2019/PN BdgBahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dari Polda Jabar. Resor kotabesar Bandung dan semua keterangannya benar;Bahwa pada bulan April 2018 Tim audit Internal PT. Kagum Lokasi Emasmendapatkan temuan bahwa berdasarkan database penjualan unit GrandAsia Afrika Residence diketahui bahwa untuk unit No.11 di Tower D lantai 1belum terjual.
Kagum Lokasi Emas sekarangadalah Nugroho Tjondrojono ;Bahwa pak Nugroho Tjondrojono menggantikan Tjoan Hok Harianto sebagaiDirektur Utama PT Kagum Lokasi Emas ;Bahwa benar Tim Audit internal PT Kagum Lokasi Emas juga memeriksakerugian Perusahaan dalam perkara ini ; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan atas keterangan Saksi;4. Saksi CITRA YUNINGSIH, menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dari Polda Jabar.
Pevi Agnesmaryquila S bukan saksi ;Halaman 34 dari 63 Putusan Nomor 916/Pid.B/2019/PN BdgBahwa banyaknya uang yang saksi terima dalam pembelian unit No.11Tower D lantai dari Irwan Jauhari sebesar Rp.410.000.000,00 (empat ratussepuluh juta rupiah) dan pembayarannya dengan cara ditransfer darirekening Irwan Jauhari kerekening saksi di Bank Mandiri ;Bahwa saksi tahu kalau ternyata penjualan unit no.11 Tower D lantai 1bermasalah pada bulan April 2018 karena waktu itu saksi dipanggil olehpak Nugroho Tjondrojono
selaku Direktur PT Kagum Lokasi Emasmenggantikan pak Tjoan Hok Harianto dan memberitahukan kalau adalaporan audit internal PT Kagum Lokasi Emas mengenai penjualan unitno.11 tersebut bermasalah ;Bahwa saat itu saksi bilang ke pak Nugroho Tjondrojono kalau saksi danTerdakwa siap menggantikan uang / siap bertanggungjawab kalau sudahada hitungan yang jelas berapa kerugiannya ;Bahwa benar ketika ada audit internal PT.
Kagum Lokasi Emas ;Bahwa pendidikan saksi adalah S1 dan sedang kuliah S2;Bahwa selama saksi bekerja di PT Kagum Lokasi Emas menerima gajiuntuk semuanya sebesar Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) /bulan ;Bahwa saksi mengaku bersalah dalam penjualan 1 unit no.11 tower D lantai1 setelah dipanggil Direktur PT Kagum Lokasi Emas (Nugroho Tjondrojono )dimana seharusnya tidak boleh transaksi penjualan unit no.11 tersebutseperti yang saksi lakukan ;Bahwa jumlah uang yang saksi transfer ke Terdakwa
15 — 4
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (HERIN DAYAMANTO, SE bin ADI HARIYANTO) terhadap Penggugat (FIE FIE HANDAJANI, SE Binti TJONDROJONO DJOJO) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 571000,- ( lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
MIPTAHUROHMAN, SH. MH
Terdakwa:
BAMBANG PRASETYO, SH.
71 — 19
Saksi NUGROHO TJONDROJONO, menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dari Polda Jabar. Resor kotabesar Bandung dan semua keterangannya benar;Bahwa pada bulan April 2018 Tim audit Internal PT. Kagum Lokasi Emasmendapatkan temuan bahwa berdasarkan database penjualan unit GrandAsia Afrika Residence diketahui bahwa untuk unit No.11 di Tower D lantai1 belum terjual.
Kagum Lokasi Emas sekarangadalah Nugroho Tjondrojono ;Bahwa pak Nugroho Tjondrojono menggantikan Tjoan Hok Hariantosebagai Direktur Utama PT Kagum Lokasi Emas ;Bahwa benar Tim Audit internal PT Kagum Lokasi Emas juga memeriksakerugian Perusahaan dalam perkara ini ;Halaman 18 dari 54 Putusan Nomor 915/Pid.B/2019/PN Bdg Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan atas keterangan Saksi;4.
.45.600.000,00 (empatpuluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sendiri menerimaRp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) atas perintah pak Tjoan HokHarianto sebagai fee atas penjualan 1 unit no.11 Tower D lantai kepadasdr Irwan Jauhari dan Terdakwa memberikan sekitar bulan Mei atau Juni2017 tetapi memang benar saat Terdakwa memberikan uang tsb Terdakwatidak membuat tanda terimanya ;Bahwa pak Tjoan Hok Harianto telah meninggal dunia karena sakit padabulan desember 2017 ;Bahwa saksi Nugroho Tjondrojono
menjual unit no.11 Tower D lantai 1 kepada sdr Pevi Agnesmaryquila S bukan Terdakwa ;Bahwa banyaknya uang yang Terdakwa terima dalam pembelian unit No.11Tower D lantai dari Irwan Jauhari sebesar Rp.410.000.000, 00 (empat ratussepuluh juta rupiah) dan pembayarannya dengan cara ditransfer darirekening Irwan Jauhari kerekening saksi di Bank Mandir ;Bahwa Terdakwa tahu kalau ternyata penjualan unit no.11 Tower D lantai 1bermasalah pada bulan April 2018 karena waktu itu Terdakwa dipanggiloleh pak Nugroho Tjondrojono
selaku Direktur PT Kagum Lokasi Emasmenggantikan pak Tjoan Hok Harianto dan memberitahukan kalau adalaporan audit internal PT Kagum Lokasi Emas mengenai penjualan unitno.11 tersebut bermasalah ;Bahwa saat itu Terdakwa bilang ke pak Nugroho Tjondrojono kalauTerdakwa dan Saksi Alvin Salim (Terdakwa dalam berkas terpisah) siapmenggantikan uang / siap bertanggungjawab kalau sudah ada hitunganyang jelas berapa kerugiannya ;Bahwa benar ketika ada audit internal PT.
249 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor diGedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 19, Jalan H.R.Rasuna Said Blok X5, Kavling 23, Jakarta 12950,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Agustus 2018;Pemohon Kasasi;TerhadapPT KAGUM LOKASI EMAS, yang diwakili oleh DirekturNugroho Tjondrojono, berkedudukan di Jalan CihampelasNomor 184 Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasakepada Erwin B Haris, S.H., CLA., CIL., dan kawankawan,Para Advokat, berkantor di Jalan Ciganitri Komplek KinagaraBlok S Nomor