Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2012 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN CURUP Nomor 38/Pid.B/2012/PN. Crp
Tanggal 16 Mei 2012 — TJUNJONG Bin KAI KIM
4929
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa TJUNJONG Bin KAI KIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN, KHASIAT, ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000
    TJUNJONG Bin KAI KIM
    CRP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Curup yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : TJUNJONG Bin KAI KIMTempat lahir : IndrapuraUmur / tanggal lahir : 44 Tahun/23 Oktober 1967Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI.
    Penasehat Hukum walaupun haktersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim ;Pengadilan Negeri tersebut :e Telah membaca berkas/ suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;e Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;e Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah pula mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan di depanpersidangan pada tanggal 09 Mei 2012 yang pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :Menyatakan terdakwa TJUNJONG
    toko terdakwa tersebut tidak memilikiizin edar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang buktidibawa ke Balai POM Bengkulu untuk proses lebih lanjut.Bahwa perbuatan terdakwa memproduksi atau mengedarkan sedia farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar tersebut dilakukan tanpa izin dari pihakyang berwajib.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jopasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.DanKedua :Bahwa ia terdakwa TJUNJONG
    Operasitersebut dilaksanakan pada tanggal 22 September 2011 dan dilaksanakan diKabupaten Rejang Lebong ;Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 September 2011 sekitar jam 11.45 WIB, saksibersama dengan tim gabungan Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dan Balai POMBengkulu tiba di toko ALG milik TIUNJONG Bin KAI KIM yang beralamat di JI.Kartini Curup, kemudian kami menunjukkan Surat Perintah Tugas dan SuratPerintah Penggeledahan dari Balai POM Bengkulu, setelah diizinkan olehpemilik toko (saudara TJUNJONG Bin
    Bin KAI KIM sebagai manusia yang bebas yang dapatmengarahkan dirinya sendiri, dewasa dan sempurna akalnya ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa TJUNJONG Bin KAI KIM telahmembenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, demikian jugaketerangan para saksi di persidangan, bahwa yang dimaksud dengan terdakwa dalamperkara ini adalah terdakwa TJUNJONG Bin KAI KIM yang dalam keadaan sehatjasmani maupun rohani ;Menimbang, bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian setiap orang