Ditemukan 1 data
51 — 31
TN.SEMAN >< NY.TJU HIAK JONG
tidak dijelaskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa putusantersebut, karena dalam pertimbangan Majelis Hakim hanya menyebutkanAkta Jual Beli Nomor 452/2009, tanggal 24 Desember 2009, dibuatdihadapan Tan Susy Notaris dan PPAT di Jakarta Barat mengandung cacathukum padahal proses jual beli akta tersebut tidak dapat dibuktikan cacathukunnya sebagaimana unsur para pihak yang ada didalam Akta Jual BeliNomor 452/2009, Ny.Juty Yusuf sebagai pihak Penjual dan Ny.Tju HiakJong/Terlawan sebagai pihak Pembeli (Tn.Seman
membayar gantikerugian terhadap Penggugat dan dalam pertimbangan hukum dinyatakanAkta Jual Beli Nomor 452/2009, tertanggal 24 Desember 2009 dihadapanNotaris dan PPAT Tan Susy, SH., antara Pemohon Eksekusi dengan Ny.JutyYusuf adalah cacat hukum, sehingga penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor :3215/Pegadungan an.Tju Hiak Jong dapat dibatalkan.Keabsahan Akta Jual Beli Nomor : 452/2009, tanggal 24 Desember 2009,sebagai pihak Penjual Ny.Juty Yusuf dan pihak Pembeli Ny.Tju HiakJong/Terlawan dimana Pelawan/Tn.Seman