Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 329/Pdt.P/2019/PA.Jnp
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
2311
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Basoddin Dg Tammu bin Hanung Dg Bulu) dengan pemohon II (Maintang binti Lagusi Dg Ngangpu) yang dilangsungkan pada tahun 1960 di Dusun Tobereke, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto;
    3. Memerintahkan kepada pemohon I dan pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto;
      No. 329/Pdt.P/2019/PA Jnp.Saksi pertama: SAKSI PERTAMA, umur 89 tahun, Pekerjaan Petani, bertempattinggal di Kabupaten Jeneponto telah memberikan keterangan di bawah sumpahyang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi mengenal para pemohon sebagai suami istri karena pemohon adalah sepupu saksi sedangkan pemohon II adalah istri dari pemohon ;Bahwa saksi hadir pada pernikahan pemohon dengan pemohon II yangdilaksanakan tahun 1960 di Dusun Tobereke, Desa Borongtala, KecamatanTamalatea
      No. 329/Pdt.P/2019/PA Jnp.Bahwa saksi mengenal para pemohon sebagai suami istri karena pemohon adalah sepupu saksi sedangkan pemohon II adalah istri dari pemohon ;Bahwa saksi hadir pada pernikahan pemohon dengan pemohon II yangdilaksanakan tahun 1960 di Dusun Tobereke, Desa Borongtala, KecamatanTamalatea, Kabupaten Jeneponto;Bahwa yang menikahkan pemohon dengan pemohon II adalah imamsetempat bernama Guru Guppa;Bahwa yang bertindak selaku wali nikah adalah ayah kandung pemohon IIyang bernama Lagusi
      No. 329/Pdt.P/2019/PA Jnp.apakah pernikahan pemohon dan pemohon II yang dilangsungkan pada tahun1960 di Dusun Tobereke, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, KabupatenJeneponto telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
      Bahwa pemohon dan pemohon II adalah suami istri yang menikah pada tahun1960 yang dilaksanakan di Dusun Tobereke, Desa Borongtala, KecamatanTamalatea, Kabupaten Jeneponto. Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah ayah kandungpemohon II yang bernama Lagusi Dg. Ngangpu. Bahwa yang menikahkan pemohon dan pemohon II adalah Imam setempatbernama Guru Guppa serta disaksikan oleh dua orang saksi nikah yaituSaparudding Dg. Sanre dan Mido, dengan mas kawin sawah 1 petak.
      Menyatakan sah pernikahan pemohon (PEMOHON 1) dengan pemohon Il(PEMOHON Il) yang dilangsungkan pada tahun 1960 di Dusun Tobereke,Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto;3. Memerintahkan kepada pemohon dan pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Binamu, KabupatenJeneponto;4. Membebankan pemohon dan pemohon II untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Hal. 10 dari 12 hal. Pen.