Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-11-2012 — Upload : 07-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 5 Nopember 2012 — KOPERASI UNIT DESA AMANAH (selanjutnya disebut KUD AMANAH) dahulu bernama KOPERASI UNIT DESA LIPAT KAIN UNIT OTONOM KUNTU (TOERABA KUNTU) ; Tuan ISWANDI. dkk
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI UNIT DESA AMANAH (selanjutnya disebut KUD AMANAH) dahulu bernama KOPERASI UNIT DESA LIPAT KAIN UNIT OTONOM KUNTU (TOERABA KUNTU) ; Tuan ISWANDI. dkk
    PUTUSANNo. 139 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :KOPERASI UNIT DESA AMANAH (selanjutnya disebut KUDAMANAH) dahulu bernama KOPERASI UNIT DESA LIPATKAIN UNIT OTONOM KUNTU (TOERABA KUNTU), beralamatdi Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dalam halini memberi kuasa kepada SURYADI, SH. dan kawankawan, paraAdvokat, berkantor di
    dalil para Penggugat dalam gugatannya poin 4 (empat) menyatakanbahwa Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihakterhadap para Penggugat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :SK.002/KUDLUOTK/2010 tertanggal 29 Januari 2010, dengan tanpamemberikan hakhak para Penggugat menurut hukum sebagai konsekuensihukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);Bahwa Surat Keputusan Nomor : : SK.002/KUDLUOTK/2010 tertanggal 29Januari 2010 adalah merupakan Surat Keputusan Rapat Anggota TahunanKoperasi Toeraba
    Kuntu tentang Pembubaran Sistem dan kontrak kerjakaryawan KKPA KUD Lipat Kain Unit Otonom Kuntu (Toeraba Kuntu)bukanlah merupakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimanayang didalilkan oleh para Penggugat ;134 Bahwa sebagaimana yang didalilkan Tergugat pada poin 3 (tiga) di atas,ditegaskan lagi Rapat Anggota Tahunan merupakan kekuasaan tertinggi didalamkoperasi dalam mengambil keputusan.
    Bahwa sistem dan kontrak karyawantersebut merupakan kesepakatan seluruh anggota koperasi dan telah memenuhisyaratsyarat yang dimaksudkan dalam Anggaran Dasar KUD Toeraba Kuntu ;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka gugatan Pemutusan HubunganKerja (PHK) sepantasnya dinyatakan tidak jelas selain itu juga Tergugat/KUDAMANAH tidak pernah melakukan Perjanjian Kerja dengan para Penggugat ;Il GUGATAN SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA).1Bahwa Tergugat menolak semua dalildalil para Penggugat kecuali yang
    dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 2 Tahun 2004, UndangUndang No. 13 Tahun 2003, UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNo. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOPERASI UNIT DESAAMANAH (selanjutnya disebut KUD AMANAH) dahulu bernama KOPERASIUNIT DESA LIPAT KAIN UNIT OTONOM KUNTU (TOERABA