Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 284/Pid.B/LH/2019/PN Mtr
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.EDI WANSEN, SH
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
IRWANSAH ALIAS TOGER
188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Menyatakan terdakwa IRWANSYAH ALIAS TOGER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya;
    2. Menjatuhkan pidana