Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-08-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 141/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 12 Agustus 2015 — - ATIKA ARIEF alias ECHY
566
  • PNM ULAMM UINT GORONTALO melalui saksi TOHFAN PUTRA SEPTAMER ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
    SAKSI TOHFAN PUTRA SEPTAMER, dibawah sumpah didepan persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan tindak pidanapenggelepan yang dilakukan oleh terdakwa dan yang menjadi korban yakniPerusahaan PT. PNM ULAMM UNIT GORONTALO ;Bahwa kejadian penggelapan tersebut yakni pada tanggal 07 Oktober 2014, yaknipada saat itu PT.
    nasabah atau debitur akan tetapiterdakwa tidak menyetorkan uang angsuran tersebut ke pihak perusahaan ; Bahwa saksi mempunyai bukti berupa kwitansi atau bukti setoran tanda terima setorandari nasabah dan kolektor yang diterima dan ditanda tangani oleh terdakwa selakukasir di perusahaan ; Bahwa yang mengetahui kejadian penggelapan tersebut yakni staff supervise dariperusahaan yakni saksi Idham Hafid dan kolektor dari perusahaan yakni saksiSumantri Abdul, saksi Djamal Kalili dan Manger Unit yakni saksi Tohfan
    PNM ULAMMUnit Gorontalo yakni saksi Tohfan Putra Septamer alias Tohfan dan memberitahukankejadian tersebut kepada saksi Tohfan, lalu saksi Tohfan yang telah mengurus ataumenyelesaikan masalah tersebut ;Bahwa jabatan saksi di perusahaan PT.
    PNM ULAMM UINT GORONTALO, namun oleh karenabarangbarang tersebut telah disita dari saksi TOHFAN PUTRA SEPTAMER selaku Manager28Unit atau sebagai pimpinan PT. PNM ULAMM UNIT GORONTALO, maka keseluruhanbarangbarang tersebut dikembalikan kepada PT.
    PNM ULAMM UINT GORONTALO melaluisaksi TOHFAN PUTRA SEPTAMER ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dyatuhi pidana dan terdakwa sebelumnyatidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran' biaya perkara, makaberdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, makaterdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukandalam amar putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan Pasal 374 KUHP Jo.