Ditemukan 2 data
76 — 0
Menyatakan terdakwa TOHIRINA alias GENTONG bin CAHYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;2.
PidanaTOHIRINA alias GENTONG bin CAHYONO
102 — 7
lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016sekitar jam 17.00 Wib terdakwa SYAIFUL HUDA als ATENG BinMUHARI menemui saksi TOHIRINA
Pemalang atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016sekitar jam 17.00 Wib terdakwa SYAIFUL HUDA als ATENG BinMUHARI menemui saksi TOHIRINA als GENTONG Bin CAHYONO
TOHIRINA alias GENTONG bin CAHYONO Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa, saksi dikenalkan denganterdakwa oleh teman saksi ;Bahwa saksi tahu, saksi dimintai keterangan sehubungandengan terdakwa telah mengedarkan 2 jenis obat yaitu PilEksimer dan Dextro ;Bahwa Terdakwa mengedarkan obat tersebut kepada orang lain,dan obat tersebut didapat dari saksi ;Bahwa benar itu pil yang saksi titipkan kepada terdakwa untukdijual ;Bahwa Saksi tidak mengedarkan 2 jenis obat tersebut secaralangsung karena saksi kerja
menjual barang tersebut kepada temanpengamen.Bahwa Terdakwa tidak menjual barang tersebut kepada anakanak sekolah;Bahwa Barang tersebut terdakwa jual dengan cara bertemulangsung dengan pembeli atau melalui sms ;Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual piltersebut ;Bahwa selain menjual terdakwa juga mengkonsumsi piltersebut ;Bahwa Setahu terdakwa pil dextro itu obat batuk, tapi jikadikonsumsi banyak bisa mabuk;Bahwa Terdakwa menjual pil tersebut sudah sekitar 2 bulan ;Bahwa Terdakwa kenal Tohirina
lewat teman, saat itu terdakwadiajak teman terdakwa ke rumah Tohirina dan dikenalkandengan Tohirina ;Bahwa Terdakwa ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 10Agustus 2016 jam 22.15 wib, di rumah terdakwa di di depanSMP 1 Comal, di Jl.