Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Muhamad Hairus Sholeh bin Tohiriyanto.
6 — 9
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAIRUS SHOLEH Bin TOHIRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu ;
- Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD HAIRUS SHOLEH Bin TOHIRIYANTO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
Terdakwa:
Muhamad Hairus Sholeh bin Tohiriyanto.
14 — 1
Ris untuk menikah dengan Muhammad Hairus Sholeh bin Mohammad Tohiriyanto;
3. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);