Ditemukan 18 data
209 — 73
prediksi laba usaha BTMU Indonesia untuk tahun pajak 2009 dan untuk itudivisi ini meminta dikirimkan prediksi laba usaha BTMU Indonesia (bukti P46) dansetelah itu BTMU Indonesia menerima hasil analisanya (bukti P47), divisi ini jugamengevaluasi anggaran untuk investasi (bukti P48), dalam hal manajemen BTMU(bukti P49) dan dalam penyusunan Key Performance Indicator (KPI) (bukti P50);Biaya alokasi Kantor Pusat BTMU Jepang tersebut telah diaudit dan disertifikasioleh Kantor Akuntan Publik Deloitte Touche Tohmatsu
Biaya alokasi Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepang sebesarRp78.283.303.878,00 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DeloitteTouche Tohmatsu (KAP Deloitte), Jepang;bahwa atas biaya OverseasDomestic Expense, Terbanding dapat menerimasebagai pengurang penghasilan bruto sedangkan biaya Overseas Expense danRegional Administrative Expense Terbanding berpendapat tidak dapat dikurangkansebagai pengurang penghasilan bruto karena tidak berkaitan dengan usahaPemohon Banding;bahwa dasar hukum
usaha BTMU Indonesia untuk tahun pajak 2009 danuntuk itu divisi ini meminta dikirimkan prediksi laba usaha BTMU Indonesia (buktiP73) dan setelah itu BTMU Indonesia menerima hasil analisanya (bukti P74),manajemen BTMU Indonesia juga meminta persetujuan kepada divisi ini untukrestruktur organisasi (bukti P76) dan dalam penyusunan Key PerformanceIndicator (KPI) (bukti P77);bahwa biaya alokasi Kantor Pusat BTMU Jepang tersebut telah diaudit dandisertifikasi oleh Kantor Akuntan Publik Deloitte Touche Tohmatsu
1.Haraito Aprilando
2.Gordimer S S Sirait
Tergugat:
Imelda & Rekan, Kantor Akuntan Publik Indonesia (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited)
33 — 24
Penggugat:
1.Haraito Aprilando
2.Gordimer S S Sirait
Tergugat:
Imelda & Rekan, Kantor Akuntan Publik Indonesia (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited)
138 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untukmenguatkan kembali putusan a quo karena didukung dengan LaporanKeuangan Audit yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan PL Osman BingSatrio & Eny (Deloitte Touche Tohmatsu Limited) dan perjanjian lisensiantara Hard Rock Limited dengan Pemohon Banding sekarangHalaman 5 dari 8 halaman.
116 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
pendukung atau hasil kegiatan yangdilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepang;Dalam persidangan, Pemohon Banding akan menjelaskan fungsifungsi tersebut bilamana diperlukan;Berdasarkan bukti pendukung tersebut, dapat diyakini bahwa bebanyang dialokasikan Kantor Pusat Pemohon Banding Jepang tersebutbenarbenar memberikan manfaat langsung terhadap kegiatan usahaPemohon Banding;Biaya tersebut adalah biaya yang nyatanyata terjadi sebagaimanatelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Deloitte Touche Tohmatsu
e Metode alokasi ini telah dirinci serta diverifikasi kebenarannya olehKantor Akuntan Publik Deloitte Touche Tohmatsu (KAP Deloitte), Jepang.Atas verifikasi tersebut KAP Deloitte mengeluarkan sertifikasi atas alokasibiaya Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepang kepada PemohonBanding di Indonesia;e Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat 3 P3B antara Indonesia dan Jepangmengatur bahwa:"In determining the profits of a permanent establishment, there shallbe allowed as deductions expenses which are incurred for thepurposes
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/20158.2.8.3.8.4.8.5.8.6.Bahwa dari perhitungan ulang atas Sertificate dari KantorAkuntan Publik Deloitte Touche Tohmatsu (KAP Deloitte),maka terdapat alokasi biaya yang tidak dapat dibebankansebagai Biaya Kantor Pusat;Bahwa sebenarnya dasar yang kongkrit atas koreksi tersebutadalah berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU PPh, Pasal 1 dan 2KEP62/PJ./1995 dan penjelasan UN Model atas article P3B;Bahwa berdasarkan halaman 13 dan 14 Laporan PemeriksaanPajak Nomor: LAP57/WPJ.19/KP.01
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/20158.7.8.8.8.9.8.10.8.11.usaha/gross income selain BUT di Indonesia dalammenghitung besarnya biaya administrasi kantor pusat yangboleh dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);Bahwa karena ada perbedaan tahun buku antara head office dancabang di Indonesia;Bahwa data yang dipergunakan dalam perhitungan adalahdata yang ada dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh KAPDeloitte Touche Tohmatsu, LLC;Bahwa dalam dokumen sertifikat pembebanan biaya dari
yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkanfakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum Majelis Pengadilan Pajak, karena pengujian atas buktibukti dalamperkara a quo dilakukan Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, dimanapenggunaan tahun buku yang berbeda disebabkan mengikuti tahun bukudari Kantor pusat BTMU di Jepang (periode April 2009 Maret 2010) yangtelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Deloitte Rouche Tohmatsu
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
penggantian biaya listrik, air, raw material,spareparts, and equipment terkait dengan penjualan unit bisnis pembuatankantong semen Pemohon Banding kepada PT Prestige Packages Indonesia;Bahwa adapun atas nilai penggantian tersebut Pemohon Bandinglaporkan sebagai pengurang biaya operasional (sisi kredit biaya) di dalamlaporan keuangan Pemohon Banding untuk periode yang berakhir tanggal 31Desember 2007 sebagaimana yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan PublikOsman Bing Satrio dan Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk bahwaberdasarkan Laporan Keuangan Audited oleh Kantor Akuntan Publik OsmanBing Satrio dan Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu
30 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perhitungan kerugian selisin kurs dilakukan Pemohon denganmetode yang valid dan terperinci, sesuai standar akuntansi keuangan(yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Deloitte and Tohmatsu)dan telah sesuai pula dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;3.
adalah kerugian kurs yang terkait denganaktivitas usaha dan perusahaan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dan merupakan biaya yangseharusnya dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud padaPasal 6 Ayat 1 huruf e UndangUndang Pajak PenghasilanTahun 2000;2) Bahwa perhitungan kerugian selisih kurs dilakukan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) denganmetode yang valid dan terperinci, sesuai standar akuntansikeuangan (yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan PublikDeloitte and Tohmatsu
127 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
hargakepada afiliasi adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan faktayang sebenarnya.Hal tersebut membuktikan bahwa Majelis Hakim telah salah dalammembuat pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan faktahukumnya.Bahwa setelah transaksi afiliasi dilakukan (tahun 2010) dan setelahpemeriksaan pajak dilaksanakan yaitu dengan diterbitkannyaSKPLB PPh Badan tanggal 21 Juni 2012, Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketigaprofesional dan independen, yaitu Deloitte Touche Tohmatsu
Bahwa analisa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaatas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh DeloitteTouche Tohmatsu menggunakan ex post basis yaitu setelah hargaatau laba ditentukan atau dengan kata lain pengujian hasil setelahtransaksi hubungan istimewa dilakukan.
Hal inimembuktikan bahwa hingga saat pengisian SPT Tahunan PPhBadan Tahun Pajak 2010Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding tidak pernah menggunakan Resale PriceMethod.Setelah pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2010 selesai dilakukan pemeriksaan oleh TermohonPeninjauan Kembali semula Terbanding, Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding baru meminta bantuan pihakketiga independen yaitu Deloitte Touche Tohmatsu untukmelakukan analisis penerapan prinsip kewajaran
103 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut, fakta bahwa penggabungan usahaPemohon dan RPI telah efektif juga telah dinyatakan oleh "AuditReportPost Merger" yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan PublikIndependen Osman Ramli Satrio & Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu)(terlampir sebagai Bukti Pemohon 13).
Hal ini menegaskan bahwa RPI memang tidaklagi mempunyai operasi atau kegiatan aktif sama sekali, yang manasesuai dengan ketentuan PP 27/1998, RPI memang tidak dapatmelakukan kegiatan operasional apapun mengingat RPI telah bubardemi hukum sejak tanggal penggabungan efektif.Fakta bahwa RPI sudah bergabung dengan Pemohon juga telahdikonfirmasi dalam "Audit Report Post Merger" yang diterbitkan olehKantor Akuntan Publik Independen Osman Ramli Satrio & Rekan(Deloitte Touche Tohmatsu).
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakan saham publik, sedangkan prosentase kepemilikan sahamasing pada perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hanya sebesar 58,3% sisanya dimilikinya masingmasing oleh Pemerintah D.K.I Jakarta sebesar 26,3% dan sebesar15,4% oleh publik.m Selain itu perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) merupakan perusahaan terbuka (Tbk) dan telah diaudit olehkantor akuntan publik empat (4) besar di Indonesia yaitu Osman BingSatrio & Rekan member of Deloitte touche tohmatsu
131 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telkom Indonesia Tbk dan Grant Thorton Internasionalmenugaskan Grant Thorton Austria selaku auditor Telkon Austria untukmemberikan bantuan teknis dan supervise yang diperlukan oleh Penggugat ;Bahwa setelah penandatanganan Perjanjian pengadaan audit ataslaporan keuangan konsolidasi tahun buku 2002, Penggugat pada tanggal 7 8Januari 2003 berkomunikasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tuanakotta &Mustofa, afiliasi dan Deloitte Tauche Tohmatsu ( HTM DTT) sebagai auditorTelkom 2001 dan Pengugat diminta
82 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Internasional Indonesia Tbk and Its Subsidiaries for theyears ended December 31, 2000 and 1999, yang telah diaudit oleh KantorAkuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofa (Deloitte Touche Tohmatsu)tanggal 7 Mei 2001 (Note 24 Capital Stock, halaman 7273);Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa pada tahun 2000 kepemilikanPT. Sinar Mas Multiartha Tbk pada saham PT.
659 — 540 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ahli Bidang Audit Akuntansi dan Keuangan (2 orang) yaitu:(1) Kantor Akuntan Publik Osman Bin Satrio & Rekan (Deloitte, Touche& Tohmatsu);(2) Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PriceWaterhouse Coopers);a.
AhliBidang Audit Akuntansi dan Keuangan yaitu:(1) Kantor Akuntan Publik Osman Bin Satrio & Rekan (Deloitte, Touche& Tohmatsu);(2) Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PriceWaterhouse Coopers);b. Ahli Bidang Industri Kehutanan:(1) PT. EOS Consultans;(2) Institute of Natural and Regional Resources;(3) Program Magister Bisnis IPB;3.
307 — 217 — Berkekuatan Hukum Tetap
Restrukturisasi kredit Texmaco Grup dilakukan di BPPN dengantetap melanjutkan pola restrukturisasi yang telah dilaksanakan olehbank, kepemilikan pemerintah akan ditentukan oleh hasil duediligence yang dilakukan oleh Deloitte Touche & Tohmatsu/DTT danDonaldson, Lufkin & Jenrette/DLJ sebagai international independentHalaman 6 dari 90 hal. Put. Nomor 216 PK/Pdt/2016consultant: wo3.Kegiatan usaha Texmaco Group harus dipertahankan agarperusahaan tetap going concern;4.
mengenai Penyelesaian Kredit atas nama Texmaco Group tanggal25 Februari 2000 (Bukti TI.7) ditentukan bahwa untuk mempercepat prosespenyelesaian kredit Texmaco Group, para pihak antara lain telah sepakatuntuk: Kredit atas nama Texmaco Group seluruhnya dialinkan kepada BPPN; Restrukturisasi Kredit Texmaco Group dilakukan di BPPN dengan tetapmelanjutkan pola restrukturisasi yang telah dilakukan oleh bank,kepemilikan pemerintah akan ditentukan oleh due diligence yangdilakukan oleh Deloitte Touche & Tohmatsu
Restrukturisasi kredit Texmaco Group dilakukan di BBPN dengantetap melanjutkan pola restrukturisasi yang telah dilaksanakan olehbank, kepemilikan pemerintah akan ditentukan oleh hasil duediligence yang dilakukan oleh Deloitte Touche & Tohmatsu/DTT danDonaldson, Lufkin & Jenrette sebagai /nternasional independentconsultant;3. Kegiatan usaha Texmaco Group harus dipertahankan agarperusahaan tetap going concern;4.
Untuk mempercepat proses penyelesaian kredit Texmaco Group,para pihak antara lain telah sepakat untuk:1.2.Kredit Texmaco Grup seluruhnya dialinkan ke BPPN;Restrukturisasi kredit Texmaco Grup dilakukan di BPPNdengan tetap melanjutkan pola restrukturisasi yang telahdilaksanakan oleh bank, kepemilikan pemerintah akanditentukan oleh hasil due diligence yang dilakukan olehDeloitte Touche & Tohmatsu/DTT dan Donaldson, Lufkin &Jenrette/DLJ sebagai international independent consultant;Kegiatan usaha Texmaco
253 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
Restrukturisasi kredit Texmaco Grup dilakukan di BPPN dengan tetapmelanjutkan pola restrukturisasi yang telah dilaksanakan oleh Bank,kepemilikan pemerintah akan ditentukan oleh hasil due diligence yangdilakukan oleh Deloitte Touche & Tohmatsu/DTT dan Donaldson,Lufkin & Jenrette/DLJ sebagai international independent consultant.Hal. 6 dari 63 hal. Put. No. 300 K/Pat/20153. Kegiatan usaha Texmaco Group harus dipertahankan agarperusahaan tetap going concern;4.
mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama TexmacoGroup tanggal 25 Februari 2000 (bukti TIl7) ditentukan bahwa untukmempercepat proses penyelesaian kredit Texmaco Group, para pihak antaralain telah sepakat untuk: Kredit atas nama Texmaco Group seluruhnya dialinkan kepada BPPN; Restrukturisasi Kredit Texmaco Group dilakukan di BPPN dengan tetapmelanjutkan pola restrukturisasi yang telah dilakukan oleh Bank,kepemilikan Pemerintah akan ditentukan oleh due diligence yangdilakukan oleh Deloitte Touche & Tohmatsu
Restrukturisasi kredit Texmaco Group dilakukan di BBPN dengan tetapmelanjutkan pola restrukturisasi yang telah dilaksanakan oleh Bank,kepemilikan pemerintah akan ditentukan oleh hasil due diligence yangdilakukan oleh Deloitte Touche & Tohmatsu/DTT dan Donaldson,Lufkin & Jenrette sebagai Internasional independent consultant;3. Kegiatan usaha Texmaco Group harus dipertahankan agarperusahaan tetap going concern;4.
1187 — 1456 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Akuntan Publik Osman Bin Satrio & Rekan(Deloitte, Touche & Tohmatsu);(2). Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan(Price Waterhouse Coopers);b. Ahli Bidang Industri Kehutanan (3 orang) :(1). PT. EOS Consultans;Hal. 21 dari 44 hal. Put. No. 3017 K/Pdt/201122(2). Institute of Natural and Regional Resources;(3). Program Magister Bisnis IPB;47.
Ahli Bidang Audit Akuntansi dan Keuangan yaitu :22231) Kantor Akuntan Publik Osman Bin Satrio & Rekan (Deloitte,Touche & Tohmatsu);2) Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan(Price Waterhouse Coopers);b. Ahli Bidang Industri Kehutanan;1) PT. EOS Consultans;2) Institute of Natural and Regional Resources;3) Program Magister Bisnis IPB;3.
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perhitungan kerugian selisih kurs dilakukan Pemohon denganmetode yang valid dan terperinci, sesuai standar akuntansi kKeuangan(yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Deloitte and Tohmatsu)dan telah sesuai pula dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Bahwa Pemohon telah menyampaikan perhitungan kerugian selisin kursdimaksud baik pada proses pemeriksaan maupun pada saat keberatan;b) Koreksi Amortiasasi Biaya Pengembangan Produk sebesarRp21.792.643.277Kronologis Biaya Pengembangan Produk1
Terbanding/Tergugat I : MENTERI KEUANGAN QQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET PERSERO
292 — 184
recoverykepadaPemegang Saham Pengendali (PSP) bank yang mempunyai kewajiban (BLBI)kepada pemerintah, BPPN menyusun Terms of Reference dibantu olehbeberapa konsultan dalam negeri maupun luar negeri, yaitu:1) International Legal Advisor : Orix, Allen & Gledhill, Brown & Wood, CoudertBrothers, Morgan, Lewis & Bokius, White&Case.2) Local Legal Advisor : Lubis Ganie Surowidjojo, Makarim & Taira,Soemadipradja & Taher, Wiriadinata & Widyawan.3) International Accountants : Arthur Andersen, Deloitte Touche Tohmatsu
241 — 111
recovery)kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank yang mempunyaikewajiban (BLBI) kepada pemerintah, BPPN menyusun Terms of Referencedibantu oleh beberapa konsultan dalam negeri maupun luar negeri, yaitu:1) International Legal Advisor : Orix, Allen & Gledhill, Brown & Wood,Coudert Brothers, Morgan, Lewis & Bokius, White&Case.2) Local Legal Advisor : Lubis Ganie Surowidjojo, Makarim & Taira,Soemadipradja & Taher, Wiriadinata & Widyawan.3) International Accountants : Arthur Andersen, Deloitte Touche Tohmatsu