Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-09-2014 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 451/Pid.B/2014/PN.Kis
Tanggal 15 September 2014 — TOHOSKHI FAKHO ALS WIRA
228
  • Menyatakan Terdakwa TOHOSKHI FAKHO ALS WIRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    TOHOSKHI FAKHO ALS WIRA
    Asahan, terjadi pemukulan terhadap saksi korbanHasan Dahlan yang dilakukan oleh Terdakwa Tohoskhi Fakho AlsWira sendiri dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa TohoskhiFakho Als Wira sebanyak 3 (tiga) kali;Bahwa kejadian itu berawal saat saksi koroban Hasan Dahlan datangmencari isterinya bernama Tuty di rumah Terdakwa Tohoskhi FakhoAls Wira, dan saksi koroban Hasan Dahlan ada bertanya kepadaTerdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira, Ada Tuty Wir ?
    Hasan Dahlan sudah dalamkeadaan berdarah akibat perobuatan Terdakwa Tohoskhi Fakho AlsWira;Bahwa Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira memukul saksi korbanHasan Dahlan disebabkan saksi korban Hasan Dahlan mengatakankepada Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira bahwa ada memakaisabusabu;Bahwa saksi koroban Hasan Dahlan ada membalas pukulan TerdakwaTohoskhi Fakho Als Wira namun Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wiramenangkis dan akhirnya isteri Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wirayang terkena pukulan saksi korban Hasan
    , saatitu Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira tersinggung dan marahmarah kepadasaksi korban Hasan Dahlan, kemudian Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wirameninju wajah saksi korban Hasan Dahlan menggunakan kedua tanganTerdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira yang mengenai pipi kiri dan dahi saksikorban Hasan Dahlan sebanyak 3 (tiga) kali, kKemudian saksi korban HasanDahlan sempat melakukan perlawanan dan kemudian saksi korban jugamembalas memukul Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
    akibatperbuatan Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira;Menimbang, bahwa Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira memukul saksikorban Hasan Dahlan disebabkan saksi korban Hasan Dahlan mengatakankepada Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira bahwa ada memakai sabusabu;Menimbang, bahwa saksi korban Hasan Dahlan ada membalas pukulanTerdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira namun Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wiramenangkis dan akhirnya isteri Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira yang terkenapukulan saksi korban Hasan Dahlan;Menimbang,
    Terdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira tidak adamenggunakan apapun untuk memukul saksi korban Hasan Dahlan danTerdakwa Tohoskhi Fakho Als Wira menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah pisau cutter warna merah merk Joyko L500 bukan milik Terdakwa;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 451/Pid.B/2014/PN.KisMenimbang, mengenai bantahan Terdakwa Tohoskhi Fakho terhadapbarang bukti, Terdakwa Tohoskhi Fakho tidak ada menghadirkan alat buktiapapun untuk menguatkan bantahannya, sehingga bantahan TerdakwaTohoskhi