Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NIKOLAUS TOKOYAK KAITEMU.
13 — 8
- Menyatakan Terdakwa Nikolaus Tokoyak Kaitemu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap
Terdakwa:
NIKOLAUS TOKOYAK KAITEMU.