Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN MALILI Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Mll
Tanggal 28 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.SAHWAL, SH
2.HARDIA WIDIASRI, SH
3.Dewinda Raisa Hasani,SH
Terdakwa:
YANTI Alias MAMA DEAV Binti AGUNG TOMASANI
987
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yanti Alias Mama Deav Binti Agung Tomasani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    Penuntut Umum:
    1.SAHWAL, SH
    2.HARDIA WIDIASRI, SH
    3.Dewinda Raisa Hasani,SH
    Terdakwa:
    YANTI Alias MAMA DEAV Binti AGUNG TOMASANI