Ditemukan 1 data
1.SAHWAL, SH
2.HARDIA WIDIASRI, SH
3.Dewinda Raisa Hasani,SH
Terdakwa:
YANTI Alias MAMA DEAV Binti AGUNG TOMASANI
98 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yanti Alias Mama Deav Binti Agung Tomasani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Penuntut Umum:
1.SAHWAL, SH
2.HARDIA WIDIASRI, SH
3.Dewinda Raisa Hasani,SH
Terdakwa:
YANTI Alias MAMA DEAV Binti AGUNG TOMASANI