Ditemukan 4 data
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
SURIANTO ALIAS TOMBLEK
27 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Surianto Alias Tomblek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan
Penuntut Umum:
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
SURIANTO ALIAS TOMBLEKPUTUSANNomor 380/Pid.B/2021/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Surianto Alias Tomblek;Tempat lahir : Patok Besi;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 27 Agustus 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun X Desa Aek Hitetoras Kecamatan MarbauKabupaten Labuhanbatu
Menyatakan Terdakwa SURIANTO Alias TOMBLEK telah terbuktibersalahn melakukan tindak pidana Pencurian Dengan KeadaanHalaman 1 Putusan Nomor 380/Pid.B/2021/PN RapMemberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan Pasal 363 ayat (1) Ke4 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIANTO Alias TOMBLEKdengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun penjara dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkanTerdakwa tetap ditahan.3.
5.000, (Lima Ribu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelahn mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan PenuntutUmum yang pada pokok tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa Surianto Alias Tomblek
Bahwa Terdakwa Surianto Alias Tomblek bersamasama dengan Sdr.Samin (Dpo), Sdr. Ali Gombor (Dpo), Sdr. Ade Tuwek (Dpo), Sdr. Udin(Dpo), dan Sdr. Roby (Dpo) tidak ada mendapat ijin dari saksi PT. SmartPadang Halaban dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut dan atasperbuatan Terdakwa Surianto Alias Tomblek bersamasama dengan Sadr.Samin (Dpo), Sdr. Ali Gombor (Dpo), Sdr. Ade Tuwek (Dpo), Sdr. Udin(Dpo), dan Sdr. Roby (Dpo), saksi PT.
Menyatakan Terdakwa Surianto Alias Tomblek tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal:;Halaman 14 Putusan Nomor 380/Pid.B/2021/PN Rap2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
SURIANTO ALIAS TOMBLEK
9 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Surianto Alias Tomblek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan
Penuntut Umum:
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
SURIANTO ALIAS TOMBLEK
Terdakwa:
SURIANTO alias TOMBLEK
27 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Surianto alias Tomblek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu
NAPITUPULU
Terdakwa:
SURIANTO alias TOMBLEK
Terdakwa:
1.TOMMY SOEGIANTO ALIAS TOMBLEK BIN SOEGIANTO
2.BUDI PRIYO SEMBODO ALIAS PELOR BIN UMAR SAHID
3.AGUS ZUBAIDI ALIAS LEDENG BIN SUTIYO
40 — 31
TOMMY SOEGIANTO ALIAS TOMBLEK BIN SOEGIANTO, terdakwa2. BUDI PRIYO SEMBODO ALIAS PELOR BIN UMAR SAID, dan terdakwa 3. AGUS ZUBAIDI ALIAS LEDENG BIN SUTIYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. TOMMY SOEGIANTO ALIAS TOMBLEK BIN SOEGIANTO, terdakwa 2. BUDI PRIYO SEMBODO ALIAS PELOR BIN UMAR SAID, dan terdakwa 3.
Terdakwa:
1.TOMMY SOEGIANTO ALIAS TOMBLEK BIN SOEGIANTO
2.BUDI PRIYO SEMBODO ALIAS PELOR BIN UMAR SAHID
3.AGUS ZUBAIDI ALIAS LEDENG BIN SUTIYO