Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 73/Pid.B/2019/PN Gst
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
TONAARO TELAUMBANUA Alias AMA ANDI
5511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tonaaro Telaumbanua Alias Ama Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan belas) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    YUDHI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    TONAARO TELAUMBANUA Alias AMA ANDI
    PUTUSANNomor 73/Pid.B/2019/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Oahwnr8Nama lengkap : Tonaaro Telaumbanua Alias Ama AndiTempat lahir > HiliduruwaUmur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 11 Juni 1986Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Il Desa Hiliduruwa Kecamatan SawoKabupaten Nias UtaraAgama
    : ProtestanPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Tonaaro Telaumbanua Alias Ama Andi ditahan dalam tahanan Rumaholeh:1.
    biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringan hukuman dengan alasannya bahwa Terdakwadan saksi korban telah berdamai dan Terdakwa merupakan tulang punggungkeluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa terdakwa TONAARO
    Nias Utara tepatnya di jalan umum depan rumahmilik Alias Ama Jepri Telaumbanua; Bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebutadalah seorang lakilakiyang bernama Atoni Telaumbanua Alias Ama Rita; Bahwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanadalah 2 (dua) orang lakilaki yang bernama : Tonaaro Telaumbanua AliasAma Andi dan Menius Telaumbanua Alias Nius (DPO); Bahwa adapun peran dan cara Terdakwa dan Menius TelaumbanuaAlias Nius (DPO) pada saat melakukan penganiayaan
    Menyatakan Terdakwa Tonaaro Telaumbanua Alias Ama Anditersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 19 (sembilan belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 07-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 193/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
1.YARMAN HATI HALAWA Alias AMA JEFAN
2.OTALUA BENI SYAHPUTRA HALAWA Alias OTA
462
  • Waruwu Alias Ama Oni di DusunIl Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, kemudianterdengar suara teriakan terdakwa YARMAN HATI HALAWA Alias AMA JEFANdari arah rumahnya yang terletak disebrang jalan rumah saksi Tonaaro WaruwuAlias Ama Oni mengatakan dalam bahasa daerah Nias hauga gajimo ubua iadaa artinya berapa gajimu saya bayar sekarang mendengar perkataanterdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan tersebut kemudian korbanmenjawab dari dalam rumah saksi Tonaaro Waruwu Alias Ama
    Oni mengatakankepada terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan hei Ama Jefan ada apaitu dan terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan menjawab pergi kaupulang kerumahmu, kemudian terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefanberjalan menuju rumah saksi Tonaaro Waruwu Alias Ama Oni dan menghampirikorban di dalam ruang tamu rumah saksi Tonaaro Waruwu Alias Ama Oni tibatiba terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan menggunakan keduatangannya langsung meninju wajah korban berkalikali sehingga korban
    teras rumah saksi Tonaaro WaruwuAlias Ama Oni dan memukuli korban berkalikali menggunakan tangan masingmasing, selanjutnya saksi Tonaaro Waruwu Alias Ama Oni dan saksi SuaniNdruru Alias Ina Erna mencoba melerai para pelaku agar tidak kembalimemukuli korban setelah itu saksi Suani Ndruru Alias Ina Erna langsungmembawa korban pulang kerumahnya;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YARMAN HATI HALAWA AliasAMA JEFAN bersamasama dengan terdakwa OTALUA BENI SYAHPUTRAHALAWA Alias OTAdan Anak saksi WASPADA
    dari dalam rumah saksi Tonaaro Waruwu Alias Ama Oni mengatakankepada terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan hei Ama Jefan ada apaitu dan terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan menjawab pergi kaupulang kerumahmu, kemudian terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefanberjalan menuju rumah saksi Tonaaro Waruwu Alias Ama Oni dan menghampirikorban di dalam ruang tamu rumah saksi Tonaaro Waruwu Alias Ama Oni tibatiba terdakwa Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan menggunakan keduatangannya langsung
Register : 07-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 22-02-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 15/PID/2019/PT MDN
Tanggal 7 Februari 2019 — SRI TETI MURNI LOMBU AM.KEB ALS INA GLORI
2513
  • kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum terhadap saksi (korban) EVORANIMAN DAKHI Alias RANI, perbuatanmana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 17.30 Wib,bermula ketika saksi (korban) EVORANIMAN DAKHI Alias RANI sedang beradadi rumah kontrakannya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo KecamatanGunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian didatangi saksi TONAARO
    , kamu kan bukan istrinya, selanjutnya terdakwa mengatakan kepadasaksi (korban) dasar kau perempuan pengganggu rumah tangga orang, nggaksenang rupanya kau kalau aku berhubungan dengan suamiku ini dan dengannada suara yang keras, kemudian terdakwa berteriak kepada saksi (korban)dengan mengatakan dasar Pelacur kau, perempuan nggak benar kau,pengganggu rumah tangga orang, saksi (korban) yang merasa malu karenadilihat oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian kemudianmenyuruh saksi TONAARO
    NAZARA Alias AMA BERKAT untuk segera pergibersama dengan terdakwa meninggalkan rumah kontrakannya dan setelahterdakwa dan saksi TONAARO NAZARA Alias AMA BERKAT beranjak keluardari rumah kontrakan saksi (korban), terdakwa kemudian berteriak dengan nadasuara yang keras berkata kepada saksi (korban) dasar Pelacur kau,perempuan nggak benar kau, pengganggu rumah tangga orang, kenapa kauberhubungan dengan suami saya secara berulangulang sehingga didengaroleh orang banyak yang berada ditempat kejadian,
Register : 04-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 72/Pid.B/2019/PN Gst
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ATONI TELAUMBANUA Alias AMA RITA
416
  • Tonaaro Telaumbanua Alias Ama Andi dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi korban pernah memberikan keterangan dihadapanPenyidik kepolisian dan semua keterangan saksi korban benar dan tidak adaperubahan; Bahwa saksi korban dihadapkan dalam persidangan ini sehubungandengan masalah antara Terdakwa dengan saksi korban; Bahwa masalah Terdakwa dengan saksi korban adalah berkelahi;Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 72/Pid.B/2019/PN Gst Bahwa Terdakwa dan saksi korban saling memukul
    Nias Utara tepatnya di jalan umum depanrumah milik Aronaso Telaumbanua Als Ama Jepri; Bahwa adapun yang menjadi korban pada peristiwa penganiayaantersebut adalah seorang lakilaki yang bernama Tonaaro Telaumbanua AlsAma Andi; Bahwa adapun pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadapkorban an.
    Tonaaro Telaumbanua Als Ama Andi adalah seorang lakilakiyang bernama Antoni Telaumbanua Alias Ama Rita; Bahwa adapun cara Terdakwa pada saat melakukan penganiayaanterhadap saksi korban adalah dimana Terdakwa berdiri di sebelah kananHalaman 4 dari 11 Putusan Nomor 72/Pid.B/2019/PN Gstsaksi korban dan kemudian pelaku meninju kening saksi korban sebelahkanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yangterkepal, setelah itu Terdakwa meninju leher saksi korban sebelah kiritepatnya dibawah
    lain yang melihat pada saat di pukul oleh saksi korbanyaitu Yaaman Telaumbanua dan Kristian Telaumbanua;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 72/Pid.B/2019/PN Gst Bahwa yang Terdakwa rasakan pada saat itu merasa kesakitan dan adamemar di pipi Terdakwa; Bahwa Terdakwa dan saksi korban sudah berdamai; Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak mau mengulangi lagi perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa telah memukul saksi korban Tonaaro
Putus : 07-01-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 28/PDT/G/2013/PN-GST
Tanggal 7 Januari 2014 — Mariani Telaumbanua Melawan Arman Lombu
345
  • Arosokhi Lawolo suami Penggugat pada tanggal 09 Pebruari2010 mengganti rugi sebidang tanah yang terletak di Desa La uri KecamatanGido Kabupaten Nias, luas 2.061 me (dua ratus enam puluh satu meter bujursangkar), termasuk bangunan rumah BRR yang ada diatasnya dari Tergugat,dengan batasbatas : Utara : Tanah milik Faigizatulo Zandoto, Tonaaro Lawolo, sungaiLauri, ukuran 58,10 m2.; Timur : kali/ mbombo, ukuran 38 m.; Selatan : Tanah milik Arman Lombu, Tohuaro Lombu, ukuran36,80 m.; oe Barat : Tanah milik
    Menyatakan tanah yang terletak di Desa Lauri Kecamatan Gido KabupatenNias, luas 2.061 me (dua ratus enam puluh satu meter bujur sangkar),termasuk bangunan rumah BRR yang ada diatasnya dari Tergugat, dengan batasbatas : Utara : Tanah milik Faigizatulo Zandoto, Tonaaro Lawolo, sungaiLauri, ukuran 58,10 m2.; Timur : kali/ mbombo, ukuran 38 m.; Selatan : Tanah milik Arman Lombu, Tohuaro Lombu, ukuran36,80 m.; Barat : Tanah milik Arman Lombu, Jalan Desa Lauri, FaigizatuloZandoto, ukuran 48 m.,; Adalah
    dianggap sebagai satu kesatuan yang tidakterpisahkan dalam putusan ini.; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana dimaksud di atas; Menimbang, bahwa yang menjadi gugatan pokok Penggugat pada dasarnyaadalah sebagaiberikut : Bahwa Penggugat memiliki tanah dan bangunan di Desa lauriKecamatan Gido Kabupaten Nias, dengan luas 2.061 meter bujursangkar, yang diperoleh dari Tergugat, dengan batas batas : Utara : Tanah milik Faigizatulo Zandoto, Tonaaro
Putus : 03-04-2013 — Upload : 05-04-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 87/PDT/P/2013/PN-GST
Tanggal 3 April 2013 — Obedi Gea
214
  • berupa Fotocopy yang telah diberi Materai secukupnya, Fotocopytersebut telah dicocokkan dengan aslinya, sebagai berikut ; 1.Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 87/KepnakertransTHB/PTKP/2003 tertanggal 17Maret 2003 yang mana telah disesuaikan dengan Aslinya dan telah diberi Materai secukupnyadan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan diberi tanda P1; Fotocopy Akta Penyerahan Anak dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) jemaat Efrata tertanggal 09April 1995 atas nama TONAARO
Putus : 13-08-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 104/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 13 Agustus 2014 — TAOGOLI GIAWA Als. AMA LEO
4616
  • denganmenggunakan kedua belah pisau yang berada ditangan kanan dan kirinyalangsung menikam/menusuk tubuh korban Yanuasa Giawa Als AmaDerima secara membabi buta hingga tubuh korban Yanuasa Giawa AlsAma Derima mengeluarkane Bahwa sebelumnya antara suami saksi dan juga anak saksi denganTerdakwa tidak ada permasalahan ;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Yanuasa Giawa AlsAma Derima dan Derima Giawa meninggal dunia;Atas keterangan saksitersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan; 122 TONAARO