Ditemukan 2 data
HASYIM, SH
Terdakwa:
FRANS TONDINDI alias PAPA PIDO
119 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa FRANS TONDINDI alias PAPA PIDO bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Penuntut Umum:
HASYIM, SH
Terdakwa:
FRANS TONDINDI alias PAPA PIDO
123 — 66
yaitu untukmenguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik desa;Bahwa pada saat saksi tanda tangan surat hibah, yang hadir melihatbukti T.1 adalah banyak orang termasuk Fredrik Rantelino, dan saksitidak lagi bertemu dengan Fredrik rantelino, sudah pulang duluan selesaitanda tangan;Bahwa bangunan Desa melebar ke arah Pustu;Bahwa saksi tidak pernah melihatberita acara bukti T.2.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, kKedua belah pihakmenyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan ;Saksi FRANS TONDINDI
Yona Rantelino, Bahwa pada saat itu lokasi tanah masih kosongdan Yona Rantelino selalu memaras dan membersihkan tanah tersebut, dandipagar dengan pohonpohon balacai keliling, Bahwa adapun dasar kepala desamendirikan bangunan di objek sengketa karena Yona Rantelino telahmenyerahkan tanah tersebut, Bahwa sejak saksi berumur 13 Tahun, YonaRantelino memiliki rumah dilokasi tersebut, Bahwa orang tua Penggugat tidakpernah tinggal atau menguasai lokasi tanah sengketa tersebut;Menimbang, bahwa Saksi FRANS TONDINDI