Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-08-2010 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 44/Pid.B/2010/PN.WMN
Tanggal 31 Agustus 2010 —
7814
  • Menyatakan Terdakwa TOPEKEN ELOPERE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    PU TUS ANNomor : 44/Pid.B/2010/PN.WmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wamena yang menerima, memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan dalam perkara para Terdakwa:Nama Lengkap : TOPEKEN ELOPERETempat Lahir : PukamUmur / Tanggal Lahir: 20 TahunJenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Wouma WamenaAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : TaniPendidikanTerdakwa ditahan sejak
    tanggal 26 Mei 2010 hingga sekarangPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukandipersidangan;Setelah mendengar pula tuntutan Jaksa penuntut umum tertanggal 28 Oktober2008 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :1 Menyatakan yaitu terdakwa TOPEKEN ELOPERE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana pencurian denganpemberatan, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke4KUHP.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TOPEKEN ELOPEREdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan menetapkan masapenahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) UNIT SEPEDA MOTOR Honda warna merah dengannomor DS 6952 BA, nomor rangka MHISABH165K029278, dannomor
    bahwa terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwatelah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa yangpada pokoknya masingmasing menyatakan tetap pada tuntutannya dan tetap padapembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umumtelah di dakwa dengan surat Dakwaan berbentuk tunggal dimana perbuatan Terdakwamelanggar Pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHP ;DAKWAAN Bahwa TOPEKEN
    Gatot Subroto AGUSHILAPOK lalu menghidupkan motor tersebut dan setelahmotor tersebut hidup terdakwa bersama AGUSHILAPOK secara berboncengan lalu pergi membawahmotor tersebut.Bahwa terdakwa kemudian ditangkap oleh saksi JANTJEMOLE, saksi TINUS WUKA dan saksi ALINUS MUNIDUWIRI di daerah Kurulu, terdakwa kemudian dibawahke Polres Jayawijaya untuk di proses secara hukum.Bahwa terdakwa mengambil 1 (asatu) unit motor tersebuttanpa seijin dari saksi JANTJE MOLE sebagai pemilikyang sah.Perbuatan terdakwa TOPEKEN