Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 405/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ANGGRAINI, SH.MH
Terdakwa:
ERWAN YULANDA Als IRFAN Bin KHAIRUL SAMSI
160
  • - 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung type A 11 warna hitam.

    - 1 (satu) buah topi.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR warna hitam tanpa menggunakan nomor polisi No. Rangka : HF3VR10BB8102 dan No. Mesin : YX150FMG08001763.

    Dikembalikan kepada Sdr. Andika melalui Terdakwa;

    6.