Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 144/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal 11 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
Terdakwa:
PERI ISKANDAR Als TOPLEY Bin KUSTIJA
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Peri Iskandar als Topley Bin Kustija telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
    Penuntut Umum:
    1.JAMANURI
    2.LYNA MARLIANA
    Terdakwa:
    PERI ISKANDAR Als TOPLEY Bin KUSTIJA