Ditemukan 1 data
1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
Terdakwa:
PERI ISKANDAR Als TOPLEY Bin KUSTIJA
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Peri Iskandar als Topley Bin Kustija telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
Penuntut Umum:
1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
Terdakwa:
PERI ISKANDAR Als TOPLEY Bin KUSTIJA