Ditemukan 1 data
1.A. ODDANG YAKUB. S. H
2.ST. HADINDA, SH
Terdakwa:
Hj. AYU binti ANDARIAS TENTA
24 — 0
(satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah handbody racikan dengan tutup wadah wrna hijau dengan merk wadah TOPSTAR
;
- 1 (satu) buah handbody racikan dengan tutup wadah warna pink dengan merk wadah TOPSTAR;
- 1 (satu) buah body lation Merk AULIA kemasan 600 ML (enam ratus mililiter);
- 1 (satu) buah krim merk KELLY kemasan 15 gr (lima belas gram).