Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PINRANG Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Pin
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.A. ODDANG YAKUB. S. H
2.ST. HADINDA, SH
Terdakwa:
Hj. AYU binti ANDARIAS TENTA
240
  • (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah handbody racikan dengan tutup wadah wrna hijau dengan merk wadah TOPSTAR
      ;
    • 1 (satu) buah handbody racikan dengan tutup wadah warna pink dengan merk wadah TOPSTAR;
    • 1 (satu) buah body lation Merk AULIA kemasan 600 ML (enam ratus mililiter);
    • 1 (satu) buah krim merk KELLY kemasan 15 gr (lima belas gram).