Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 37/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Toresita Sriwulan Ramdayani
1418
  • Menyatakan terdapat kesalahan redaksional pada penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon atas nama Assyifa Septiani Ramdan Nomor 8977/UMUM/2011, yang semula tercatat dengan nama Torisita Sri Wulan R dari yang seharusnya tercatat dengan nama Toresita Sriwulan Ramdayani;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan serta memohon pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan redaksional penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon atas nama Assyifa Septiani Ramdan Nomor 8977/UMUM/2011, yang semula tercatat dengan nama Torisita Sri Wulan R dari yang seharusnya tercatat dengan nama Toresita Sriwulan Ramdayani, kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil tersebut;
4.
Pemohon:
Toresita Sriwulan Ramdayani