Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 167/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 25 Juli 2016 — -Muhammad Saleh Bin Torhani
446
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Saleh Bin Torhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa, menyimpan dan memiliki Senjata Penikam atau Penusuk ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Saleh Bin Torhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    -Muhammad Saleh Bin Torhani
    Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau tanggal 7 Juni 2016Nomor 167/Pid/2016/PN.Rta, tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Saleh Bin Torhani besertaseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menunitut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa Muhammad Saleh Bin
    Torhani telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan keIndonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkanatau. mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyaipersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dariIndonesia sesuatu senjata penikam atau penusuk melanggar Pasal 2 Ayat(1) Undang Undang RI Nomor 12/DRT/Tahun 1951 sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan
    pidana terhadap Terdakwa Muhammad Saleh Bin Torhani,dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,(dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan mohon keringanan hukuman, menyesali perobuatannya, dan tidakakan mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 2Juni 2016 No.Reg.Perk : PDM174/RNTAU/Euh.2/6/2016, Terdakwa telah didakwasebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa Muhammad Saleh Bin Torhani, pada hari Selasa,tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 17.30
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Saleh Bin Torhani, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMenguasai, Membawa, menyimpan dan memiliki Senjata Penikam atauPenusuk ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Saleh Bin Torhani olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.