Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN TAIS Nomor 37/Pid.B/2023/PN Tas
Tanggal 20 Juni 2023 — Penuntut Umum:
JEERIX ANDIK SAPUTRA,S.H
Terdakwa:
MARISTO LUBIS Anak Dari TURISTO LUBIS
264
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Maristo Lubis Anak Dari Toristo Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) unit kotak Handphone merk

Register : 28-05-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PN TAIS Nomor 30/Pid.B/2020/PN Tas
Tanggal 23 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.SARI PRILIYANA, S.H.
2.DODI YANSAH PUTRA, S.H.
Terdakwa:
1.SUKUR HADI ROTANI Bin TAMRIN
2.HARYONO Alias RUNO Bin SUPANDI
5923
  • Maristo Lubis Anak LakiLaki dari Toristo Lubis yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa benar pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira jam04.00 WIB pada saat itu Anak Saksi bersama Para Terdakwa diKelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, KabupatenSeluma dan pada saat itu Terdakwa II berkata kepada Anak Saksi danTerdakwa Ayo mencari uang* dan Anak Saksi dan Terdakwa menjawab Ayo, dimana? dan Terdakwa II menjawab kembali AyoKita.