Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 289/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 2 Juli 2019 —
Terdakwa:
1.TORMEN SITUMORANG
2.HENDRIK PANDIANGAN
2612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ITormen Situmorang dan Terdakwa IIHendrik Pandiangan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa ITormen Situmorang dan Terdakwa IIHendrik Pandiangan,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama

    Terdakwa:
    1.TORMEN SITUMORANG
    2.HENDRIK PANDIANGAN
    Nama lengkap : Tormen Situmorang2. Tempat lahir : Samosir (Sumut)3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 2 Juni 19804. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Ruli RKT Batu Aji Kec. Batu Aji Kota Batam7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Tormen Situmorang ditangkap tanggal 5 Februari 2019 dan ditahandalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan tanggal 25 Februari20192.
    Kemudian PASARIBU (DPO) dan SITUMORANG (DPO) menjemput alatalat berupa cutting tos beserta selang, tabung gas LPG 3kg warna hijau dantabung gas oksigen warna hitam;Selanjutnya terdakwa TORMEN SITUMORANG bersamasamaterdakwa Il HENDRIK PANDIANGAN, PASARIBU (DPO), SITUMORANG(DPO) dan BOY(DPO) berangkat dari Batu Aji menuju Barelang dansesampainya di Simpang Pantai Melur sekira pukul 23.00 wib, terdakwa TORMEN SITUMORANG memarkirkan mobil dibawah bukit Simpang PantaiMelur areal Ex.
    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05Halaman 4 dari 16 Putusan Nomor 289/Pid.B/2019/PN BtmFebruari 2019 sekira pukul 01.30 wib, perbuatan para terdakwa diketahui olehpihak DITPAM BP Batam yakni saksi ABUNAWAS TANAHWOLO, saksiHAMDAN, saksi SYAHRUDDIN NAPITUPULU dan saksi SAHARUDIN yangmengamankan terdakwa TORMEN SITUMORANG dan terdakwa IlHENDRIK PANDIANGAN, sedangkan PASARIBU (DPO), SITUMORANG(DPO) dan BOY (DPO) berhasil melarikan diri ke arah hutan;Bahwa terdakwa TORMEN SITUMORANG bersamasama terdakwa
    Terdakawa Tormen Situmorang Bahwa Terdakwa ditangkap petugas DITPAM pada hari Selasa tanggal5 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 Wib di bawah Bukit Simpang PantaiMelur Ex Camp Vietnam Kel. Sijantung Kec.
    Menyatakan Terdakwa Tormen Situmorang dan Terdakwa IlHendrik Pandiangan tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tormen Situmorangdan Terdakwa II Hendrik Pandiangan, oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 10 (Sepuluh) Bulan ;3.