Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN KOTABARU Nomor 44/Pid.C/2019/PN Ktb
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDRY SAUFI
Terdakwa:
TEGUH SUPRAYITNO bin alm AHMAD TOYIB
212
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Teguh Suprayitno Bin Alm.Ahmad Toyidtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk di tempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya