Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : toferi toyofuji toyogiri toloweri
Register : 19-07-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 137/Pid.C/2017/PN Gin
Tanggal 19 Juli 2017 —
Terdakwa:
Toyoferi Yanto
2014
  • - Menyatakan terdakwa TOYOFERI YANTO secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana : pemandu wisata tanpa memiliki kartu tanda pengenal Pramuwisata ( KTPP ) ;-----------------------------------------------------

    - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar ; Rp.

    295.000- (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama : 7 ( TUJUH) hari kurungan ; ----------------

    - Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah KTP dikembalikan kepada TOYOFERI YANTO; -------------


    Terdakwa:
    Toyoferi Yanto
    Model ; 51/Pid/PN.Jalan Ciung Wenara Nomor 1 B.GIANYARCatatan putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri Gianyardalam daftar catatan perkara (pasal 209ayat 2 KUHP.)NOMOR 137 / Pid.C / 2017 / PN Gin.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Gianyar yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara : Nama : TOYOFERI YANTO; Jenis kelamin : lakilaki ;Tempat lahir : Tanjung Pinang , /1421983 ;Agama : Budha ;Pekerjaan :
    ,yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa Toyoferi Yanto, pada hariSenin, tanggal 10 Juli 2017 sekitar pukul 12.10 wita, atau di Obyek Wisata PuraPuseh Batuan, Kabupaten Gianyar Pemandu Wisata tanpa memiliki kartu tandapengenal Pramuwisata ( KTPP ) ;(Terdakwa menyatakan benar keterangan saksisaksi tersebut) c. Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan.
    Menyatakan terdakwa TOYOFERI YANTO secara sah dan meyakinkan telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana : pemandu wisata tanpa memiliki kartutanda pengenal Pramuwisata (KTPP ) ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar ; Rp.295.000(Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana selama : 7 ( TUJUH) hari kurungan ; Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu ) buah KTP dikembalikankepada TOYOFERI YANTO;Menghukum
Register : 11-03-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 12 Juni 2019 —
Terdakwa:
Toyoferi Yanto
2819

  • Terdakwa:
    Toyoferi Yanto
    PUTUSANNomor 277/Pid.Sus/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :pr OT & po feiNama lengkap : Toyoferi Yanto;Tempat lahir : Tanjungpinang;Umur/Tanggal lahir : 36/13 Februari 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Mertasari No. 94 Br. Graha Santi Ds.Sidakarya Kec.
    Menyatakan Terdakwa TOYOFERI YANTO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana narkotika,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Penuntut Umum;2.
    Perkara PDM 0205/DENPA.NARKO/03/2019tertanggal 04 Maret 2019, sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa TOYOFERI YANTO, pada hari rabu tanggal 2 Januari2019 sekira pukul 14.48 Wita atau pada suatu waktu tertentu pada bulanJanuari 2019 bertempat di jalan Suwung Batankendal Kec.
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN DpsBahwa ia Terdakwa TOYOFERI YANTO, pada hari Kamis tanggal 03Januari 2019 sekira pukul 00.10 Wita atau pada suatu waktu tertentu padabulan Januari 2019 bertempat di Gang V Jalan Pulau Sailus Br. Pande Ds.Pedungan Kec.
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.DANBahwa ia Terdakwa TOYOFERI YANTO, pada hari Kamis tanggal 03Januari 2019 sekira pukul 00.10 Wita atau pada suatu waktu tertentu padabulan Januari 2019 bertempat di Gang V Jalan Pulau Sailus Br. Pande Ds.Pedungan Kec.
Register : 13-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 284/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Cokorda Intan Merlany Dewie, SH
Terdakwa:
Juipo
3212
  • Perbuatan terdakwa dilakukan dengancara cara sebagai berikut : Berawal dari tertangkapnya saksi Toyoferi Yanto (terdakwa dalam berkasperkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 00.10wita bertempat di Jalan Pulau Saelus Gang V Pinggir Jalan Desa PedunganKecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dengan barang bukti 5 (lima)paket sabu berat bersin keseluruhan 3,42 gram dan 20 (duapuluh) paketganja berat bersih keseluruhan 308 gram.
    Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Toyoferi Yanto, saksiToyoferi Yanto mengakui bahwa 5 (lima) paket sabu berat bersihkeseluruhan 3,42 gram didapatnya dengan cara membeli dari terdakwadengan harga Rp.6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) sebanyaksatu paket pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 sekira jam 19.00 witadengan bertemu langsung diseberang BCA Suwung Batan Kendal ditepijalan kemudian saksi Toyoferi Yanto memecahnya menjadi 5 (lima) paket.
    Bahwa berdasarkan informasi dari saksi Toyoferi Yanto tersebut, kemudiansaksi Nyoman Permana Kusuma, saksi Made Pudyar Hindrayana sertapetugas lainnya dari Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukanHalaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 284/Pid.Sus/2019/PN Dpspenyelidikan terhadap terdakwa, sehingga pada waktu dan tempat sepertitersebut diatas, saksi Nyoman Permana Kusuma, saksi Made PudyarHindrayana serta petugas lainnya dari Sat Narkoba Polresta Denpasarmelihat terdakwa di sebuah rumah makan padang
    Toyoferi Yanto, saksiToyoferi Yanto mengakui bahwa 5 (lima) paket sabu berat bersihkeseluruhan 3,42 gram didapatnya dengan cara membeli dari terdakwadengan harga Rp.6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada hariRabu tanggal 2 Januari 2019 sekira jam 19.00 wita dengan bertemulangsung diseberang BCA Suwung Batan Kendal ditepi jalan kemudiansaksi Toyoferi Yanto memecahnya menjadi 5 (lima) paket.Bahwa berdasarkan informasi dari saksi Toyoferi Yanto tersebut, kemudiansaksi Nyoman Permana Kusuma
    Saksi TOYOFERI YANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamistanggal 3 Januari 2019 sekitar jam 00.10 wita bertempat di Jl. PulauSailus gang V pinggir jalan, Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan.