Ditemukan 1 data
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trangklil abupaten Pati untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 261.000,- ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).