Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BAGUS MARYANTO Bin TRANSIPAN RAHARJO
12 — 8
- Menyatakan Terdakwa Bagus Maryanto Bin Transipan Raharjo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
BAGUS MARYANTO Bin TRANSIPAN RAHARJO