Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 8/Pid.B/2024/PN Mkd
Tanggal 30 Januari 2024 —
Terdakwa:
BAGUS MARYANTO Bin TRANSIPAN RAHARJO
128
    1. Menyatakan Terdakwa Bagus Maryanto Bin Transipan Raharjo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    BAGUS MARYANTO Bin TRANSIPAN RAHARJO