Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN BINJAI Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal 11 Juni 2024 — Penuntut Umum:
RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa:
MISLIADI
1210
  • pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) buah plastic klip transparabn