Ditemukan 1 data
RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa:
MISLIADI
12 — 10
pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip transparabn