Ditemukan 71 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 47/PID.SUS/2015/PT PTK
Tanggal 26 Mei 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : TUTI KRISTIANA, SH
Terbanding/Terdakwa : DEDI RIYANTO BIN BAHRUDIN
6610
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 31-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 28/PID.SUS/2016/PT PT PTK
Tanggal 26 April 2016 — Pembanding/Terdakwa : WAHDAH
Terbanding/Penuntut Umum : SYAMSUL BAHRI SIREGAR,SH
4412
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 25-09-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 89/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. NUR FAISAL WIJAYA, SH
Terbanding/Terdakwa : MOCHAMMAD IDHAM HALID alias IDHAM bin HANAFI SABRAN
187107
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 30-03-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 38/PID.SUS/2015/PT PTK
Tanggal 19 Mei 2015 — Pembanding/Terdakwa : HERMANSYAH ALS HERMAN BIN MASTAHIR FURKAN
Terbanding/Jaksa Penuntut : PETRUS ANDRI P. NAPITUPULU, SH, MH
6625
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 12-08-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 71/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 14 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SALOMO SAING, SH, MH
Terbanding/Terdakwa : LAI FAB JUN ALIAS AJUN
9725
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. : Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    ;Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan groundsegment antara Dishubkominfo Pemprov.
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Register : 10-09-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 126/PID/2013/PT PTK
Tanggal 30 September 2013 — Pembanding/Terdakwa : RUDY BIN HENK HARTOYO (Alm) Diwakili Oleh : ROSLAINI SITOMPUL, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : ANTONIUS, SH
5816
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 18-06-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 59/PID/2014/PT PTK
Tanggal 1 Juli 2014 — Pembanding/Terdakwa : HERI ZAKARIA Bin AMIR Diwakili Oleh : HERI ZAKARIA Bin AMIR
Pembanding/Terdakwa : PARDAN BIN SAMAN Diwakili Oleh : HERI ZAKARIA Bin AMIR
Terbanding/Jaksa Penuntut : Leo Sukoto Manalu, SH
4727
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. : Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    ;Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan groundsegment antara Dishubkominfo Pemprov.
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Register : 04-07-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PID/2014/PT PTK
Tanggal 6 Agustus 2014 — Pembanding/Terdakwa : SURYANTO ALS IAN ALS JOKER BIN AMIRUDIN
Terbanding/Jaksa Penuntut : SRI RAHAYU,SH
5927
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 27-07-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 72/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 5 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terbanding/Terdakwa : PHAN NGOC TOAN
12748
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. : Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    ;Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan groundsegment antara Dishubkominfo Pemprov.
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Putus : 16-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1591 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Agustus 2016 — W. SUWITO, S.H., M.H
6145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • transponder satelitdan ground segment, akan tetapi saksi Drs.
    Uraian Jumlah (Rp.)Sewa transponder satelit dengan lebar bandwidth1 4 hii 78.400.197,00Zz Hal. 6 dari 117 hal. Put.
    Nomor 1591 K/Pid.Sus/2015Barang/Jasa untuk memproses pekerjaan sewa transponder satelit danground segment untuk melanjutkan penyewaan transponder satelit danground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi;Bahwa kemudian saksi Drs.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasauntuk memproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segmentuntuk melanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segmentselama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi;Bahwa kemudian saksi Drs.
    Borneo Tribune Press Seharusnya sesuai (Rp)p(Rp) SBR (Rp)Sewa Transponder 940.802.364,00satelit dengan lebar Hal. 44 dari 117 hal. Put.
Register : 03-06-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 10-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 75/PID/2013/PT PTK
Tanggal 20 Juni 2013 — Pembanding/Terdakwa : JUJUN RUSTANDI ALS JUL BIN NYANYANG Diwakili Oleh : M. DIDI. SH
Pembanding/Terdakwa : MARTIO ADI ALS ADI ALS DEDI ALS GUNDUL BIN SUDI HANDOYO Diwakili Oleh : M. DIDI. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : RINGGI SARUNGALLO, SH
5314
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 26-02-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 22/PID/2014/PT PTK
Tanggal 5 Maret 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Agus Hendra Yanto, SH
Terbanding/Terdakwa : ELVANDI Als PANDI Bin BAHARUDIN
5519
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. : Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    ;Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan groundsegment antara Dishubkominfo Pemprov.
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Register : 08-12-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 108/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 3 Februari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MUHAMAD NURSAITIAS, SH., MH
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD NURSAITIAS, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
8427
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 08-09-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 81/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 24 September 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MELDAN ALIAS DENGDENG BIN HEFNI Diwakili Oleh : GHANIS SATYAGRAHA, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : SALOMO SAING, SH, MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : HENDAR RASYID NASUTION, SH, MH
8929
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 30-10-2013 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 148/PID/2013/PT PTK
Tanggal 17 Desember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Mulyadi, SH.
Terbanding/Terdakwa : THE MIN SU
6828
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 25-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 101/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 7 Januari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : PIETRA YULY F,SH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD SUMANDI ALIAS ANDI BIN EDAU
3216
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 23-09-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 10-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 100/PID.SUS/2016/PT PTK
Tanggal 2 Nopember 2016 — Pembanding/Penuntut Umum I : Hariyono, SH
Terbanding/Terdakwa : Irwan alias Iwan bin Almarhum Bulyan
5023
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 07-05-2012 — Putus : 10-09-2012 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 75/PID/2012/PT PTK
Tanggal 10 September 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : HARTONO, SH
Terbanding/Terdakwa : Hamjah Als Akiun anak dari Bong Cit Pa
9137
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 25-07-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 102/PID/2013/PT PTK
Tanggal 18 September 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Eki Moralita Parihatmi, SH
Terbanding/Terdakwa : SANTOSO HERI MULYONO BIN TUKIRAN
6927
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. : Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    ;Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan groundsegment antara Dishubkominfo Pemprov.
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Register : 23-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 118/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 21 Januari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : TONY STEFANUS SAHERTIAN, SH
Terbanding/Terdakwa : OKTOVIANUS BAHAN ALIAS OKTO ANAK LAKI-LAKI DARI ( Alm ) HERMAN BAHAN
8150
  • KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder27 Transponder Satelit. ; Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    KalbarNomor : 027/11.05/KMIC tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT BorneoTribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan MassMedia Berupa Sewa Transponder Satelit. i Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit danground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. BorneoTribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT.
    Dalam pengadaan sewaTransponder transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia JaringanTelekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Presstidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidaksesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratanpenyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1. (b), 1.(f), dan 1.
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.